Ledis Menangis di Hadapan Kajari OKU Timur Usai Bebas Tuntutan, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Ledis Menangis Dihadapan Kajari OKU Timur usai mendapatkan Restorative Justice : FOTO: KHALID/SUMATERAEKSPRES.ID--

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Kejaksaan Negeri OKU Timur terus menggalakkan program restorative justice (RJ). 

Kali ini Ledis Setiawan (30), warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKi, Sumsel bebas dari tuntutan hukum karena mendapatkan RJ. 

Ledis sebelumnya merupakan tersangka kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di wilayah hukum Kejari OKU Timur.

Dia disangka melanggar Pasal Yang dilanggar 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang LLAJ.

BACA JUGA:Tahan Mantan Kades Diduga Korupsi PAD Rp9,6 Miliar, Simak Penjelasan Kajari OKI

BACA JUGA:Aditya Jabat Kasi Intel Kejari OKU Timur, Kajari Beri Pesan Begini!

Usai mendapatkan pengampunan pidana melalui RJ, Ledis tidak kuasa menahan tangis.

Air matanya tumpah dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, Senin 22 Januari 2024. 

"Hari ini, Penuntut Umum menghentikan pekara Ledis, berdasarkan keadlian Restorative Justice," kata Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, didampingi Kasi Pidum M Arief Budiman SH MH dan Jaksa Fasilitator M Adenan SH.

Diketahui, perkara dugaan pidana tersebut, terjadi Rabu 6 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. 

BACA JUGA:Unik! Kajari Mang Oy Ajak Pelajar Study Tour ke Rutan, Ini Misinya

BACA JUGA:Viral, Permintaan Pembuatan Banner Rekrutmen CASN Kejaksaan Kepada Kepsek di OKI. Kajari Tegaskan Begini

Saat itu tersangka mengemudikan mobil Mitsubishi dump truk warna Orange bernomor Polisi BG 8874 LN dari arah Belitang menuju Desa Paya Kabung Kabupaten OI. 

Kemudian saat perjalanan tersangka merasa kelaparan dan hendak makan dirumah makan pecel lele yang berada di BK 2 Desa Srikaton.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan