Modus Bantu Jual Motor, Mengaku Ditipu Pembeli, Uang Rp5,8 Juta Tak Diserahkan

Tersangka Rizal-FOTO: IST-

EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Jadi perantara penjualan sepeda motor tetangganya, Rizal, tak amanah. Motor sudah terjual, tapi uangnya tak ia serahkan ke pemiliknya.

Alhasil, Rizal pun harus mendekam di penjara. Tepatnya setelah sang tetangga melaporkan dia di Polsek Tebing Tinggi 18 Januari 2024.

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh menjelaskan, kasus ini terjadi 8 Desember 2023. Saat itu, korban berniat menjual sepeda motor Vixion BG 6592 EJ miliknya.

BACA JUGA:Penyidik Siber Limpahkan Berkas dan Tersangka Penipuan APK Surat Tilang, Begini Penampakan Pelakunya

BACA JUGA:Korban Penipuan Proyek Teruskan Proses Hukum karena Uang Belum Kembali, Charma Afrianto Beri Bantahan Terbaru

Kemudian, datang tersangka, tetangga korban di Talang Gunung, Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi. Tersangka mengaku ada orang yang hendak membeli sepeda motor korban.

"Tanpa curiga, korban mempercayakan sepeda motor tersebut kepada Rizal," ujar Kapolsek. Namun pada 12 Desember 2023, pelaku menemui korban, namun dengan berita tidak mengenakkan. Pelaku mengaku bahwa dia telah ditipu oleh si pembeli motor. 

Motor korban sudah diambil pembeli tapi uangnya tidak ada. Diduga uangnya sudah terpakai dan pelaku meminta waktu satu bulan kepada korban untuk mengganti uang penjualan sepeda motor itu senilai Rp5,8 juta.

BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Penipuan, Bacawako Palembang Jalur Independen, Charma Afrianto Angkat Bicara

BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Penipuan Janji Proyek Rp502 Juta, Terlapor Charma Afrianto: Pelapor Kurang Sabaran

Satu bulan berlalu tanpa kejelasan. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Tebing Tinggi. Jajaran Polsek Tebing Tinggi lakukan penyelidikan.

Tersangka Rizal lalu diciduk di rumahnya di Talang Gunung, Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi. "Pelaku sudah kita amankan dan dalam proses pemeriksaan," tukas AKP Fauzi. (eno)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan