Penangkapan Influencer Ganjar-Mahfud, Denny Siregar: Mirip Orba

Penangkapan Influencer Ganjar-Mahfud, Denny Siregar: Mirip Orba. Foto: Berita Hits--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dunia media sosial dihebohkan dengan penangkapan Palti Hutabarat, seorang influencer yang dikenal sebagai pendukung Ganjar-Mahfud, oleh aparat kepolisian.

Respons keras datang dari pegiat medsos terkenal, Denny Siregar, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka ini menunjukkan adanya gejala yang mirip dengan era Orde Baru.

Denny Siregar, dengan nada tegas, mengkritik keras sikap represif aparat saat ini. Baginya, hukum seolah-olah digunakan sebagai alat intimidasi oleh penguasa untuk menekan rakyat.

Melalui akun media sosialnya, Denny menyebut bahwa kondisi ini sangat mirip dengan masa Orde Baru yang dikenal dengan kebijakan represif dan penindasan terhadap opini masyarakat.

BACA JUGA:Kader Posyandu Senyum Manis! Capres Ganjar Janji Berikan Insentif Ini Nih

BACA JUGA:Istri Ganjar Pranowo Ajak Dialog Pedagang

"Ini yang saya takutkan. Udah mirip jaman orde baru. Aparat jadi sangat represif. Hukum dipakai untuk menakut-nakuti bukannya melindungi. @Paltiwest (Palti Hutabarat) termasuk influencer yang punya pengaruh. Digerebek pagi-pagi buta gini, ini udah seperti teror," cuit Denny di akun media sosialnya.

Di sisi lain, Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengemukakan dugaannya bahwa penangkapan Palti Hutabarat mungkin terkait dengan dukungan yang diberikan pada Pilpres 2024.

Lubis juga menyoroti waktu penangkapan yang dianggapnya tidak biasa, yakni sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kami tidak bisa memahami kenapa ada penangkapan ya, dan kami juga menyayangkan kenapa penangkapan tersebut dilakukan di waktu pagi dini hari jam 3. Seolah-olah tidak ada hari esok," ungkap Lubis dalam keterangannya.

BACA JUGA:Istri Ganjar Bakal Kunjungi Palembang, Apa Saja Agendanya?

BACA JUGA:Solid-Kompak Menangkan Ganjar–Mahfud Satu Putaran, Konsolidasi TKD, Bersiap Deklarasi

Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan sikap tegasnya dan memberikan pendampingan hukum kepada Palti.

Mereka berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum dan meminta agar pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Palti.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara.

Rekaman tersebut berisi pembicaraan terkait misi pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

Palti, yang sebelumnya merupakan anggota relawan Pro Jokowi (Projo), memilih untuk mendukung Ganjar-Mahfud saat kelompok relawan tersebut beralih dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan