Bukti Terang Benderang, Harusnya Terbukti Pidana
Bawaslu OI--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Masa kerja Bawaslu Ogan Ilir memeriksa dan mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum kades habis, hari ini (15/1). Harus ada putusan yang diambil. Terbukti pidana atau tidak laporan dari warga tersebut.
Salah seorang caleg DPRD Ogan Ilir dapil IV, Sayuti SH mengatakan, harusnya dengan bukti yang sudah terang benderang, Bawaslu Ogan Ilir bisa memutuskan kalau tindakan oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang itu melanggar pidana.
“Kalau dengan bukti yang sudah terang benderang ini masih juga tidak terbukti, maka putusan Bawaslu Ogan Ilir akan jadi preseden buruk ke depannya,” kata dia, kemarin (14/1).
Sebab, setahunya sudah beredar luas video saat oknum kades itu meminta warga dan para pekerja perusahaan memilih caleg tertentu. “Hal itu kan tidak boleh dan dilarang. Sejak awal semua pihak dari pusat sampai daerah sudah menegaskan, ASN sampai ke kades harus netral,” tambahnya.
BACA JUGA:Bawaslu Ogan Ilir Terus Kumpulkan Bukti
BACA JUGA:Perwakilan Caleg Tegaskan Dirugikan, Senin, Bawaslu Ogan Ilir Keluarkan Putusan
Jika dalam putusan Bawaslu Ogan Ilir menyatakan oknum kades itu terbukti melanggar pidana, maka ke depan para kades lain tentu akan tidak berani untuk melakukan itu.
Tapi jika dinyatakan tidak terbukti pidana, hanya pelanggaran administrasi, maka ke depan bakal tidak ada lagi masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pengawasan dan berani melapor.
“Apalagi kalau cuma sanksi administrasi, teguran. Sementara warga melapor sudah penuh risiko,” bebernya. Beda lagi kalau putusannya terbukti melanggar dan harus diberi sanksi administrasi berupa pencopotan sebagai kades.
“Kalau itu putusannya, maka walau bukan pidana, tapi masih tetap bisa diterima. Artinya, akan jadi contoh bagi kades lain untuk tidak mencoba melanggar netralitas,” tegasnya.
Sayuti menambahkan, kades secara pribadi tetap punya hak untuk memilih “Yang tidak boleh itu mengajak, mengarahkan apalagi memaksa orang lain untuk memilih sosok tertentu,” jelasnya. Ia menegaskan, perilaku kades yang tidak netral membuat mereka sebagai caleg dirugikan.
BACA JUGA:Usai Klarifikasi Sang Kades Acungkan Jempol, Bawaslu Ogan Ilir Akan Panggil Kadis PMD. Ada Apa?
BACA JUGA:Nah Loh! Bawaslu Ogan Ilir Periksa Video Viral Oknum Kades, Ini Pasal dan Hukumannya
“Kalau seorang kades istilahnya jadi timses caleg tertentu, maka kami pasti tidak bisa masuk sosialisasi dan pendekatan kepada warga desa itu,” tukasnya. Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti menjelaskan, Senin (14/1) ,menjadi batas waktu 14 hari kerja mereka melakukan klarifikasi dan pembahasan laporan terhadap oknum kades yang diduga melanggar netralitas.