https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gaji PNS Naik 8 Persen, Aturan Segera Terbit

Sri Mulyani--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Aturan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 8 persen bakal segera terbit. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut telah menandatangani aturan tersebut.

"Seinget saya sudah (diteken aturan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri)," kata Jokowi, Senin (8/1). Meski begitu, Jokowi tidak memastikan kapan aturan tersebut akan dirilis. Presiden hanya menyebut secepatnya. "Secepatnya, secepatnya (aturan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri) akan keluar," imbuhnya.

BACA JUGA:Evaluasi Kebutuhan TKS/Honorer, Bayarkan Gaji Paling Lambat 31 Januari 2024

BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Naik, Pemprov Tunggu Transferan

Jokowi berharap kenaikan gaji yang akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri, bahkan pensiunan juga veteran akan berimbas pada kesejahteraan dan meningkatkan daya beli. "Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian," bebernya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 8 persen masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji PNS.

“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan. Kenaikannya sebesar yang disampaikan Bapak Presiden sebesar 8 persen untuk ASN, TNI - Polri dan untuk pensiunan 12 persen,” jelas Menkeu.

Dikatakan, PP-nya sedang diselesaikan. “Sedang ngebut nih, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar, tapi jangan khawatir akan tetap kita bayarkan Januari ini. Komplit untuk 12 bulan,” imbuhnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan rapel kenaikan gaji PNS baru akan cair apabila Peraturan Pemerintah (PP) telah diterbitkan.

BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Gaji PPPK dan PNS Naik, Bayar Full Mulai Januari, Segini Besarannya

BACA JUGA:Migrasi Sistem, Guru Mengeluh Gaji Belum Cair

Prastowo belum dapat memastikan kapan aturan tersebut selesai. Hanya saja ia memastikan Pemerintah akan segera membayar penuh selisih gaji PNS yang naik 8 persen tersebut.

"Nanti dihitung sejak Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh," kata Prastowo. (jp/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan