Heboh, WNI di Taiwan Sudah Terima Surat Suara
logo pemilu. Foto : net--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Viralnya video yang memperlihatkan sebagian pemilih Taiwan sudah mendapatkan surat suara Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, telah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari, sebagian pemilih di luar negeri memang akan menggunakan hak pilihnya lebih dahulu. Khususnya, untuk yang menggunakan metode coblosan via pos bagi warga yang tinggal jauh dari TPS di kantor perwakilan. Meski demikian, tindakan PPLN Taiwan terlalu cepat.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, pengiriman surat suara melalui pos di Taiwan semestinya dimulai tanggal 2-11 Januari 2024 mendatang. Kemudian mengambalikannya pada 12 Januari-15 Februari. "Dengan demikian, apa yang dilakukan PPLN Taipeh mengirimkan surat suara (lebih awal) kepada pemilih tidak sesuai," jelas Hasyim, kemarin.
Dari hasil klarifikasi, alasan PPLN Taiwan mengambil tindakan percepatab tersebut untuk menghindari peringatan tahun baru China yang bisa menghambat distribusi. Sebab, pos akan dihentikan pasa 7-14 Februari.
BACA JUGA:Sekda Ingatkan Para ASN Tahun 2024 Pemilu Istimewa dan Harus Netral
BACA JUGA:jelang Pemilu, Pj bupati Muba Ariyadi Mahmud Konsen Keamanan dan Kondusifitas
Meski punya alasan, Hasyim menegaskan, tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, percepatan dilakukan tanpa koordonasi dengan KPU RI. "Terhadap situasi lokal yang dihadapi, kita minta untuk melapor dulu ke KPU RI," tegasnya. Atas tindakan itu, KPU memberikan sanksi teguran.
Terhadap surat suara yang sudah terlanjur dikirim, Hasyim menyebut ada sebanyak 31.276 lembar yang diterima WNI. Surat suara tersebut akan dinyatakan rusak. Sebagai gantinya, KPU akan mengirimkan kembali sesuai jadwal yang diatur. Total surat suara di taipeh sendiri mencapai 175.145 lembar untuk masing-masing jenis pemilihannya.
Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan supaya kontestan Pemilu 2024, termasuk para pendukungnya, lebih hati-hati dalam berkomunikasi dengan publik. Khususnya tidak menggunakan konten agama atau ibadah sebagai bahan candaan politik.
Seruan itu disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Asrorun menuturkan semua pihak harus berhati-hati dengan urusan ibadah. Menurut Asrorun, persoalan ibadah ketika dijadikan sebuah candaan politik, bisa berpotensi masuk ke dalam ranah ibadah. Untuk itu dia mengingatkan, setiap orang harus berhati-hati dalam menyampaikan candaan di ruang publik. Bukan hanya terkait agama, tetapi juga terkait ibadah, suku, dan sejenisnya.
BACA JUGA:Hormati Pemilu 2024, Musprov PSMTI Sumsel Diundur Maret 2024
BACA JUGA:Inilah Keinginan KPU terhadap Media dalam Pemilu 2024
"Intinya setiap kita perlu berhati-hati dalam menyampaikan candaan di ruang publik," tuturnya Asrorun juga mengingatkan umat Islam untuk memanfaatkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Baik itu Pileg maupun Pilpres. Dia meminta umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab.
Yaitu dengan memilih pemimpin yang memenuji syarat ideal serta bertanggungjawab. Menurutnya, sesuai dengan hasil ijtima MUI, memilih pemimpin bangsa hukumnya wajib. Dia menerangkan, dalam fatwa MUI disebutkan bahwa setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggungjawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan. Sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah.