https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Siswa-Guru Tak Boleh Perpanjang Libur, Libur Semester Ganjil hingga 30 Desember 2023

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Libu akan tiba usah jasil belajar semester ganjil tahun pelajaran 2023-2024 jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA sederajat dibagikan kepada peserta didik, mulai kemarin 15 Desember 2023 hingga hari ini 16 Desember 2023.

Selanjutnya, libur semester ganjil tahun ajaran 2023/2024 berlangsung pada 16-30 Desember 2023. Kemudian awal masuk semester genap tahun ajaran 2023/2024  pada 2 Januari 2023. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, Drs H Sutoko MSi  mengatakan jadwal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21/2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, Menengah, Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka, Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013, dan Kalender Akademik Semester Gazal Tahun Pelajaran 2023/2024.  

Pihaknya pun melarang keras para siswa dan guru yang menambah atau memperpanjang libur semester ganjil. "Tidak diperkenankan bagi guru dan siswa menambah libur. Jangan lengah keenakan libur malah memperpanjang waktu libur sekolah," tegasnya.

BACA JUGA:Akhir Tahun Waktunya Healing! Berikut Jadwal Libur Sekolah di 38 Provinsi yang Ada di Indonesia

BACA JUGA:Jelang Masa Libur Nataru, Hotel di Baturaja Kabupaten OKU Geber Promo Kuliner

Selain itu, ia menegaskan selama libur siswa SMA/SMK agar tidak melakukan kegiatan yang tidak sepatutnya dilakukan seorang pelajar. Misalnya tawuran, berkerumun, hingga perbuatan melanggar hukum lainnya.

"Libur akan berlangsung sekitar dua minggu, saya imbau orang tua untuk bisa menjaga putra-putrinya dan tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah," jelasnya. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, H Ansori ST MT mengatakan  pada momen libur semester ganjil, orang tua diimbau jangan lengah dan tetap mengawasi putra-putrinya.

Ia menegaskan para guru dan siswa tidak diperkenankan menambah waktu libur. Selama libur hendaknya dimanfaatkan siswa untuk berkumpul bersama keluarga. 

BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun Dengan Batik Air Jelajahi Banyak Kota. Cuma Rp1,7 Juta Sudah Bisa ke Negara Ini

BACA JUGA:HARUS TAHU, Ini Loh Aturan Baru Perjalanan Selama Libur Nataru 2024. Apa Saja yang Dibatasi?

Orang tua tidak memanfaatkan waktu libur mengajak anak bepergian ke tempat umum seperti mal, pasar, tempat rekreasi, dan lain-lain.

"Jangan lengah, tetap prokes, walaupun kondisi sudah mulai membaik. Jadi mohon untuk tetap perhatikan kesehatan dan jangan ajak anak-anak ke tempat keramaian yang berisiko," tegasnya. 

Tag
Share