Oktober, Baru Tahu Hamil 4 Bulan, Dua Sejoli Mahasiwa Cari Informasi Aborsi di Media Sosial
EKSPOSE KASUS : Wakapolres Ogan Ilir dan jajaran mengekspose kasus aborsi yang merenggut nyawa seorang mahasiswi di Indralaya, kemarin (11/12). (kiri) DPN, pacar mahasiswi itu jadi tersangka dan ditahan. -FOTO: ANDIKA/SUMEKS-
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus aborsi yang melibatkan dua mahasiswa di Indralaya, akhirnya diekspose jajaran Polres Ogan Ilir. DPN (23), yang jadi tersangka ikut dihadirkan dengan mengenakan seragam tahanan dan kepala ditutupi sebo. Kedua tangannya diborgol.
DPN merupakan mahasiswa semester 5 Teknik Pertambangan Unsri. Pemuda asal Jambi ini merupakan pacar almarhum RN (21) mahasiwi asal Sumatera Barat, yang 17 November lalu harus meregang nyawa karena berupaya gugurkan kandungannya.
Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah SH didampingi Plh Kasat Reskrim, Iptu Herman dan Kanit Pidsus Ipda Surya Atmaja membeberkan kasus ini. "Kasus ini benar aborsi. Mereka (DPN dan RN) indekos dekat kampus. Antara si perempuan dan tersangka ini pacaran," ujar Wakapolres, kemarin (11/12).
Terungkap dari hasil penyelidikan, kalau almarhumah RN menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 4 bulan. "Pada bulan Oktober, yang mahasiswi merasa ada rasa sakit di perut. Dibawa ke rumah sakit, dari keterangan dokter diketahui kalau RN ini sedang mengandung 4 bulan," terang Hermansyah.
Karena belum siap untuk menikah dengan status yang masih mahasiswa, DPN dan RN sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut. "Caranya itu mereka membeli obat penggugur kandungan melalui online shop,” tambahnya.
Keterangan dari dokter, obat yang diminum RN tidak boleh digunakan tanpa resep dokter. “Karena termasuk obat keras," tuturnya. Nah, obat itulah yang dikonsumsi RN pada Kamis sore, sekitar pukul 18.00 WIB. Minum dengan sprite.
Lalu, Jumat dinihari, pukul 02.00 WIB, korban merasakan adanya efek sakit yang hebat pada perutnya. Lalu pukul 04.00 WIB, terjadi pendarahan hebat. RN menghubungi pacarnya, DPN. Agar DPN datang ke tempat kosnya.
"Ketika DPN tiba, sudah terlihat banyak bercak dan ada gumpalan darah. Kemudian gumpalan darah itu dibuang ke lubang kloset," sebut Hermansyah.
Petugas sudah membongkat kloset tersebut.
"Tapi tidak kita temukan. Sulit dicari karena sudah bercampur kotoran," jelasnya. Karena khawatir RN alami pendarahan hebat, DPN lalu membawa pacarnya itu ke rumah sakit Ar Royan Indralaya.
Namun, tiba di rumah sakit, RN sudah meninggal. Jenazah RN lalu dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk dilakukan autopsy. “Ditemukan tali pusar janin yang masih menempel. Itu indikasi memang sebelumnya ada janin di kandungan korban," tandasnya.
Tersangka DPN dijerat pasal 77 huruf A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 428 ayat 2 huruf UU RI nomor 7 terkait kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi seperti botol minuman bersoda (sprite), botol plastik bekas, bungkus paket obat dari online shop, sarung bantal warna hitam putih, pakaian korban dan obat tablet jenis C.
Kemudian dua handphone milik DPN dan RN yang digunakan untuk memesan obat tersebut melalui akun online ship tersangka. Berikut bukti percakapan via chat korban dan pelaku terkait rencana melakukan aborsi di handphone tersebut.