Residivis Curanmor Dibekuk
DIAMANKAN: Maulana Reddo, residivis curanmor yang kerap meresahkan warga Plaju, diamankan Polsek Plaju.-FOTO: ADI/SUMEKS -
Telah Beraksi 11 Kali
PALEMBANG – Seorang residivis yang sudah sering masuk penjara kembali melakukan aksinya. Tersangka Maulana Reddo (26), warga Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin yang diamankan anggota Polsek Plaju.
Dalam catatan kepolisian, tersangka telah terlibat 11 kali kasus pencurian kendaraan sepeda motor. Dan, terakhir Rabu (29/11) sekitar pukul 02.00 wib di Jl Tegal Binangun Depan Booster Kecamatan Plaju.
BACA JUGA:Aksi Dukun Cabul di Lubuklinggau Terungkap. Begini Modus yang Dia Lakukan !
BACA JUGA:3 Anggota Polisi Jalani Pemulihan
Dalam aksinya, pelaku ini berhasil membawa kabur satu unit motor Honda Beat Street bernopol BG 5852 ACS yang terparkir di halaman rumah korbannya. Polisi sendiri, berhasil mengamankan pelaku bersama Tj (DPO) memakai motor milik korban atau hasil curian dengan maksud hendak menjual motor korban pada penadah di wilayah tersebut yakni Akif (32) dan Kiyai (32) keduanya DPO dan tinggal di Jl Selatan, Sungai Rebo, Banyuasin.
"Berdasarkan catatan kita, pelaku ini sudah beraksi di 11 TKP berbeda,” jelas Kapolsek Plaju, Iptu Hendri, Kamis (7/12). Dalam modusnya, lanjut Iptu Hendri, pelaku terlebih dulu lihat dan memantau situasi di sekitar TKP. Pada saat kondisi sepi dan dirasa aman, seketika itu juga pelaku langsung masuk ke dalam teras rumah korban atau TKP tersebut.
Di samping itu, dalam melakukan aksinya itu, pelaku melengkapi diri dengan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor para korbannya.
"Hingga sekarang ini kita masih terus lakukan pengembangan terkait laporan dan TKP lain. Sedang motor curian ini, dijual oleh pelaku sebesar Rp3,5 juta dan hasilnya dibagi dua sama rekannya tersebut,” katanya seraya mengatakan tersangka sudah empat kali masuk penjara dalam kasus curanmor dan curah tersebut.
Selain mengamankan pelaku tersebut, kata Hendri, pihaknya juga dari tangan pelaku ini turut jua diamankan satu unit motor Honda Beat bernopol BG 5852 ACS milik korban dan STNK motor. Selain itu, diamankan pula satu unit kunci letter T yang setiap ujung ini bermata tiga serta dua buah kunci kontak motor Honda. “Untuk perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” katanya.
Sementara itu, tersangka Maulana Reddo mengakui semua perbuatannya tersebut. Di sisi lain, aksi tersebut dilakukannya sudah ke 11 kali dengan lokasi yang berbeda-beda tersebut. “Untuk setiap motor hasil curian dijualnya di area Mariana. seharga Rp3,5 juta. Uang dibagi dua," pungkasnya. (afi)