Kebiasaan Warga Kawin Cerai Hingga Berkali Kali

Inginkan Kehidupan yang Lebih Layak

Pernikahan merupakan hal yang sakral, karena secara agama menghalalkan yang haram dan secara bernegara melegalkan yang tidak ilegal. Namun di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Muratara banyak di dapati kasus kawin-cerai hingga berkali kali.

-------------------------------------

ZULKARNAIN - Muratara

------------------------------------

TAK diketahui  secara pasti, apakah kasus kawin cerai hingga berkali-kali ini tradisi,  trend atau penyimpangan seksual. Kasus ini cukup banyak terjadi di Kabupaten Muratara.

Istilah populer dimasyarakat Janda Semakin Terdepan (JST), karena bisa berkali kali mendapatkan pasangan dalam berumah tangga, dibanding wanita yang belum menikah.  Rata rata usia warga yang melakukan kawin cerai hingga berkali kali di wilayah ini cukup beragam, mulai dari usia 18-30 tahun.

Ema (25), salah satu warga yang melakukan kawin cerai berkali-kali ini mengaku cukup bingung saat ditanyai alasanya melakukan hal tersebut. ‘’Sebenarnya tak  ada alasan khusus untuk melakukan hal tersebut selain ingin kehidupan yang lebih layak,’’ ujarnya.

Baca juga : Berawal dari Laporan 110, Bandar Judi Togel Ditangkap Polisi di Rumahnya

Dikatakan, dirinya menikah di usia 17 tahun, di tahun 2015 lalu. Menjalani pernikahan selama satu tahun setengah, rumah tangganya kandas karena kesenjangan sosial. Kondisi ekonominya memburuk. Meski sudah memiliki satu anak hubungan pernikahannya tidak bertahan lama dan berakhir dengan perceraian.

Menyandang status sebagai janda muda anak satu, dirinya ingin mengubah nasib. Lalu Ema kembali menjalin status pernikahan dengan sistem kawin sirih di 2017, namun karena suaminya yang ke dua terlibat narkoba, Ema memilih kembali bercerai. Usia perkawinannya saat itu belum genap satu tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan