Pencurian Tower PLN Dibekuk
Pencurian Tower PLN Dibekuk--
BANYUASIN - Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago berhasil meringkus pelaku inisial U (36), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin diduga pelaku pencurian tiang siku beserta baut tower di Desa Mulia Dari Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Senin (23/11).
BACA JUGA:Terima Audiensi Tokoh Masyarakat Muba H Toha, Ini Harapan Kapolda Sumsel
BACA JUGA:5 Kuliner Legendaris di Kota Palembang yang Wajib Dikunjungi Saat Main ke sini
Selain mengamankan pelaku juga diamankan sepeda motor Honda Beat, parang, jeans, baju kaus, topi, kunci pas ukuran 24 dan kunci pas ukuran 22. “Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” ujar kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIk melalui Kasi Humas Iptu Sutedjo.
Saat ini pelaku telah amankan dan saat telah mendekam di sel penjara Polsek Tanjung Lago. “Penangkapan terhadap pelaku sendiri berawal dari pihak PT PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk Borang ke Mapolsek Tanjung Lago. “Pihak PLN lapor ke Polsek,” imbuhnya.
Dalam laporan itu, pihak PT PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk Borang kehilangan tiang siku beserta baut tower berada di Blok 89, 90, 91, dan 92.”Kerugian mencapai Rp47 juta,” imbuhnya.
Begitu mendapatkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago langsung menindaklanjutinya. “Akhirnya didapatkan informasi keberadaan pelaku,” terangnya.
Kemudian pelaku diamankan tanpa ada perlawanan sama sekali, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Lago. “Alasan pelaku mencuri karena faktor ekonomi,” pungkasnya. (qda)