Resmi Diteken Jokowi! Menteri dan Kepala Daerah Tak Perlu Mundur Jika Maju Pemilu 2024, Ini Aturan Lengkapnya

Resmi Diteken Jokowi! Menteri dan Kepala Daerah Tak Perlu Mundur Jika Maju Pemilu 2024, Ini Aturan Lengkapnya.--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait cuti bagi pejabat tinggi negara yang berkeinginan ikut serta sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Aturan ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023, yang telah ditandatangani oleh Jokowi pada Selasa, 21 November 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP), Ari Dwipayana, memberikan penjelasan mengenai aturan tersebut. Menurutnya, para kontestan yang berencana berkompetisi di Pemilu 2024 diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Dengan adanya Perpres yang baru ini, teman-teman bisa merujuk pada isi Perpres mengenai aturan cuti bagi menteri dan kepala lembaga nonkementerian."

BACA JUGA:Presiden Jokowi Lepas Bantuan Tahap 2 ke Palestina. Total Seberat 21,7 Ton, Apa Saja Isi Bantuannya?

BACA JUGA:Hasil Analisis Survei IPI: Dukungan Pemilih Jokowi Berpindah ke Prabowo-Gibran, Ganjar Pranowo Turun Drastis

"Semuanya sudah terstruktur dengan baik, tinggal melaksanakan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ungkap Ari.

Ia menekankan pentingnya para peserta pemilu untuk mematuhi setiap peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

"Ikuti saja aturan mainnya. Lihat koridor aturan mainnya, bagaimana 'rule of the game'-nya diatur dalam Perpres itu," tambahnya.

Pasal 18 ayat (1a) Perpres tersebut menjelaskan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang ingin menjadi peserta pemilu harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

BACA JUGA:7 Menteri PDIP Disebut-sebut Bakal Mundur dari Kabinet Jokowi

BACA JUGA:Bahas Situasi di Gaza, Presiden Jokowi Kunjungan Kerja Ke Luar Negeri. Kemana Saja? Gak Bahaya Ta…

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mereka harus mengundurkan diri jika ingin menjadi peserta pemilu.

Ari menegaskan pentingnya menjaga netralitas, termasuk dalam hal penggunaan fasilitas negara oleh menteri, kepala lembaga nonkementerian, ASN, TNI, dan Polri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan