Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu

SKRINING : Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko (tengah) didampingi Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat menjelaskan kewajiban skrining riwayat penyakit bagi petugas Pemilu. Foto : IST--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – BPJS Kesehatan siap mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 melalui optimalisasi layanan skrining riwayat kesehatan bagi seluruh petugas Pemilu tahun 2024.

 

Hal ini ditandai terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir Kantor Staf Presiden (KSP), terkait pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi petugas penyelenggara Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024.

 

Dalam SEB tersebut Kementerian Dalam Negeri akan mengkoordinir seluruh Pemda, dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Wali kota memastikan agar KPU dan Bawaslu provinsi/kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing mengarahkan seluruh petugas penyelenggara Pemilu mengikuti skrining riwayat kesehatan dari BPJS Kesehatan.

 

Begitu pula KPU dan Bawaslu memastikan seluruh subordinat di bawahnya melakukan skrining riwayat kesehatan. SEB ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Disaksikan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11).

 

BACA JUGA:Harus Tahu, Begini Cara Membayar Iuran BPJS bagi yang Menunggak

 

Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyampaikan skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta Program JKN. Skrining riwayat kesehatan dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP agar tidak menjadi sakit.

 

”Tentu kami berharap apabila petugas Pemilu sudah melakukan skrining riwayat kesehatan, kita dapat melakukan pemantauan terhadap risiko kesehatannya apakah masuk dalam kategori berisiko atau tidak berisiko penyakit. Selain itu juga dapat ditemukan informasi tentang status kepesertaan JKN apakah aktif, tidak aktif atau belum terdaftar,” kata Ghufron.

 

Ia menjelaskan jika hasil skrining petugas masuk dalam kategori tidak berisiko penyakit, maka bisa dipastikan petugas bisa melanjutkan aktivitas dan tanggung jawabnya di pemilihan umum. Namun bagi petugas yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

 

Ghufron memastikan, hasil pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

 

Untuk perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN, jika terdapat petugas pemilu yang belum menjadi peserta JKN maka Pemda wajib mendorong petugas mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri atau sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) jika petugas tersebut merupakan pekerja.

 

BACA JUGA:Pentingnya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ketua DPRD Banyuasin Berikan Perlindungan Kecelakaan Kerja

 

Bagi petugas penyelenggara Pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta segmen manapun, Pemda memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran, dan membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Petugas yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif maka Pemda wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Ghufron menambahkan, petugas pemilu dapat mengisi seluruh pertanyaan skrining riwayat kesehatan melalui tautan https://webskriningpetugaspenyelenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id/. BPJS Kesehatan akan menyiapkan sistem informasi (aplikasi) untuk pengisian skrining riwayat kesehatan petugas Pemilu ini akan disiapkan oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini juga akan terintegrasi dengan sistem informasi milik KPU dan Bawaslu.

 

BPJS Kesehatan juga akan menyiapkan dashboard pemantauan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan petugas Pemilu. Hak akses dashboard tersebut akan dimiliki KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Kemendagri, KSP, dan BPJS Kesehatan.

 

”Hasil skrining dapat dipantau bersama dan akan memberikan feedback kepada petugas maupun panitia penyelenggara pemilu,” tambah Ghufron.

 

Sampai November 2023, jumlah penduduk yang telah mendapat perlindungan kepesertaan Program JKN mencapai 265 juta jiwa atau 95,76 persen dari total penduduk semester 1 tahun 2023. Sementara jumlah peserta JKN yang telah melakukan skrining riwayat kesehatan mencapai 32.950.537 peserta. 

 

Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengungkapkan ini adalah tindakan preventif dari pemerintah agar seluruh petugas Pemilu terdeteksi sejak awal apabila ada dalam kondisi yang kurang baik/berisiko sakit dan sudah siap dengan penanganannya.

 

”Negara telah hadir dalam proses Pemilu. Memikirkan sejak awal dan menjaga kesehatan dan keselamatan petugas Pemilu. Jangan sampai kita mengulang kejadian di tahun sebelumnya. Dengan adanya Skrining Riwakat Kesehatan kami berharap apabila terjadi kondisi yang kurang baik dapat lebih diantisipasi,” kata Moeldoko. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan