Dua Warisan Budaya Tak Benda OKI, Kini Diakui Nasional. Apa Saja?

Dua budaya OKI telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Foto : ist--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID -Dua kearifan lokal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir kini bergabung dengan enam lainnya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

Diakui oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. 

Cang Incang, sastra tutur masyarakat marga danau Pedamaran, serta Jidur Pedamaran, alat musik berkelompok yang digunakan dalam berbagai acara, menjadi bagian dari warisan tersebut.

BACA JUGA:Loker BUMN Terbaru: PT Pupuk Indonesia Sediakan Kuota di Banyak Posisi, Gaji Menggiurkan!

Cang Incang, sebuah sastra tutur, merefleksikan kekayaan masyarakat marga danau Pedamaran.

Sementara Jidur Pedamaran adalah alat musik yang memperindah peristiwa pernikahan, khitanan, dan pawai. 

Plt Bupati OKI, Dja'far Shodiq, menyatakan kebanggaan atas penetapan warisan budaya ini, mengajak masyarakat untuk tetap memelihara tradisi-tradisi di Kabupaten OKI.

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Potensi Pemadaman Listrik di Palembang Pada 18 November 2023, Catat Wilayah yang Terdampak

"Lebih jauh kita bersama-sama melestarikan tradisi dan budaya yang memperkaya identitas Kabupaten OKI, menjadi ciri khas yang membedakan kita," ujarnya, Selasa malam (14/11). 

Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel, Aufa Syahrizal, pada malam Anugerah Batang Hari Sembilan di Palembang.

Aufa Syahrizal menjelaskan bahwa penetapan kearifan lokal sebagai Warisan Budaya Tak Benda melibatkan proses panjang dan sidang oleh para ahli dan budayawan. 

BACA JUGA:Perjalanan Tradisi Serambe Banyuasin: Dari Hampir Punah Hingga Raih Penghargaan Warisan Budaya Indonesia

"Investasi dalam pendidikan dan pembentukan karakter bangsa bermula dari budaya," tandasnya. (Nisa)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan