Mantan Kadishub Prabumulih Resmi Ditahan, Keluar Kejaksaan Pakai Rompi "Tahanan"

Kejari Prabumulih resmi melakukan penahanan terhadap Kadishub Prabumulih, Marthodi HS, di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih, Senin (13/12) sore. -FOTO: DIAN/SUMEKS-

PRABUMULIH - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH, Senin (13/12) sore resmi ditahan setelah Kejari Prabumulih menetapkan tersangka dan menaikkan status penyidikan serta melakukan penggeledahan dan memeriksa 151 saksi. 

Marthodi keluar dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung dikawal dan masuk mobil Sekira pukul 16.00 WIB.  "Dengan bukti cukup, telah ditetapkan MH sebagai tersangka dimana saat itu menjabat sebagai Kepala Dishub," ujar Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel M Ridho SH didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH.

Lebih lanjut, Ridho mengatakan, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Prabumulih No : PRINT-03/L.6.17/Fd.1/10/2023 tertanggal 5 Oktober 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih. 

"Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan saudara MH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih sebagai tersangka yang ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B397/L.6.17/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023," jelasnya.

Adapun pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dengan demikian, kata dia. Tersangka MH tersebut sejak hari Senin, 13 November 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor :PRINT-10/L.6.17/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023. "Penetapan dan Penahanan Tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif," sebutnya.

Sementara itu, Marthodi saat dimintai keterangan memilih hemat bicara. "Belum ada keterangan ndo," sebutnya sambil masuk ke dalam mobil Avanza hitam. Mardiansyah, salah-satu Kuasa Hukum Marthodi membenarkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tadi sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi disertai pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.

Adapun pasal yang menjerat kliennya itu, yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. "Kami mencoba berusaha mendampingi beliau," lanjutnya.

Ditanya total kerugian yang disebabkan oleh tersangka? Pihaknya mengaku untuk nilai yang disangkakan sementara masih dihitung oleh tim audit. "Karena proses penghitungan masih berjalan dan dari sana kami melakukan upaya-upaya hukum dan apakah pihak tersangka mau mengembalikan secara penuh," jelasnya.

Terpisah, PJ Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM menyebutkan, Martodi sudah melayangkan surat pensiun dini. "Ya, kemarin itu beliau memang memberikan surat pensiun dini dan sudah sampai di meja kami," ujarnya.

Sebagai pimpinan, dia mengaku sudah menanyakan kepada yang bersangkutan terkait alasan dirinya mengajukan pensiun dini. "Rupanya beliau memang mengajukan pensiun dini karena urusan keluarga," lanjutnya.

Sebagai pimpinan, dia harus menandatangani dan informasi dari BKPSDM, pensiunnya sudah turun per awal bulan tadi. "Suratnya sudah keluar per 1 November 2023," lanjutnya.

Disinggung persyaratan untuk pengajuan pensiun dini? Pria yang sebelumnya menjabat Sekda Kota Prabumulih itu mengaku berdasarkan permintaan dan masa kerja sebagai ASN atau PNS. "Aturannya itu banyak nanti bisa tanyakan ke BKPSDM, tapi diantaranya itu usulan dan masa kerja serta alasannya," tutupnya. (chy)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan