Punya 4 Istri, Otak Perampokan Emas Dijerat Pasal Pembunuhan

PERAMPOK TOKO EMAS: Lima tersangka kasus perampokan toko emas Fateha di PALI dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Sumsel, kemarin. FOTO: KEMAS/SUMEKS-foto : kemas/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus perampokan emas senilai Rp2 miliar di Toko Emas Fateha di PALI pada 31 Oktober 2023 akhirnya diekspose. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menghadirkan kelima tersangkanya.

Mereka, Didin Sugianto (DS) alias Suwitno (S), warga Bengkulu yang mengotaki perampokan itu. Pria berusia 51 tahun ini juga yang menodongkan senpi rakitan ke arah korban dan melepaskan tembakan ke udara untuk menakuti pengunjung Pasar Inpres PALI. 

Lalu, tersangka Sutrisno (33), Wawan (47), dan Sulian (52).  Satu lagi, Yudi Saputra yang merupakan penadah emas hasil curian sekaligus juga orang yang melebur emas perhiasan dari toko emas tersebut menjadi sembilan lempengan.

Bagi Suwitno, perampokan toko emas di PALI merupakan yang keempat kalinya ia lakukan. Pria beristri empat dengan lima anak itu  pernah terlibat perampokan toko emas di Surabaya, Jawa Timur dan Gelumbang, Muara Enim pada 2018 lalu.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Butik Antam Palembang Hari Ini, 8 November 2023, Turun Rp17 Ribu, Waktunya Beli

BACA JUGA:Sering Rampok Toko Emas Pakai Senpi, Suwitno Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. Ancamannya HUKUMAN MATI!

"Tersangka DS alias S ini 2018 pernah ditangkap oleh petugas Jatanras Polda Sumsel karena merampok toko emas di Gelumbang. Saat itu diberi tindakan tegas karena melawan," ungkap Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK didampingi Wadireskrimum AKBP Tulus Sinaga SIK MH serta Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty SIK, kemarin (8/11). 

Emas hasil rampokan dilebur komplotan ini menjadi sembilan lempengan emas. Rencana akan dijual tersangka Yudi kepada seorang calon pembeli (buyer) yang ada di Jakarta.  

Khusus Suwitno, penyidik tak hanya menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, tapi juga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1955 tentang kepemilikan senjata api. “Ancaman maksimal hukuman mati," tegas Anwar.

Sebab, dengan senpi rakitannya itu, tersangka Suwitno tidak hanya telah menodong dan mengancam akan menembak korban, tapi juga beraksi bak koboi dengan menembak ke udara di tengah keramaian pasar.

BACA JUGA:Peraih Emas PON 1997 Turun di Kelas Master 10K

BACA JUGA:Otak Perampokan Residivis 2 Kasus Yang Sama, Suwitno Otak Perampokan Toko Emas Fateha di PALI

Tersangka Suwitno mengaku dirinya yang merencanakan aksi perampokan Toko Emas Fateha di Kabupaten PALI.  Dia mengajak keempat tersangka lainnya. "Mereka berempat mau ikut, “ ucapnya. Dua pucuk senpi rakitan yang digunakan saat beraksi diakui Suwitno sebagai miliknya.

Ia beli senpi itu sebelum tertangkap usai merampok toko emas di Gelumbang, Muara Enim. ”Saya beli Rp1 juta untuk FN dan yang kecil Rp500 ribu dari seorang teman di Sungai Ceper OKI," aku Suwitno. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan