KPU RI Tentukan Kelulusan Calon Adhoc

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi untuk calon adhoc anggota KPU se-Sumsel ada perubahan. Hal ini sesuai keputusan KPU No. 1564 tahun 2023 tentang perubahan atas KPT KPU No.1306 Tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi pada satu provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 27 kabupaten dan kota  di 7 provinsi periode tahun 2024-2029. 

Ketua Timsel Calon Adhoc KPU Kabupaten Kota se-Sumsel, Dr Ong Burlian, mengatakan, untuk penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi akan dilaksanakan 9-10 November 2023. Lalu, untuk pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi akan dilaksanakan 11-12 November 2023. “Sedangkan untuk masukan atau tanggapan dari masyarakat dilakukan selama 5 hari kerja, mulai 11 – 16 November 2023,” ujarnya. 

Untuk tes kesehatan sendiri akan dilaksanakan 13 – 15 November 2023. “Tes kesehatan kita bekerjasama dengan TNI AD. Kemungkinan akan menggunakan RS AK Gani. Lalu, dilanjutkan tes wawancara,’’ katanya.

Test wawancara dilaksanakan selama kurang lebih 2 hari,  15 – 17 November 2023.  Untuk penetapan tes kesehatan dan wawancara dilaksanakan 2 hari. Untuk tanggal penetapan tes kesehatan dan wawancara dilaksanakan 19-20 November 2023. “Baru kemudian pengumuman 10 besar nama calon adhoc KPU se-Sumsel. Tanggalnya kalau tidak salah 20-21 November 2023,” ungkap Ong Burlian. 

Setelah semua tes, lanjutnya, akan dilanjutkan dengan pengajuan 10 nama ke KPU RI.  ‘’Jadi pada 20-21 November  kita melaksanakan penyampaian nama  calon anggota KPU se-Provinsi Sumsel untuk kota dan kabupaten. Setelah tanggal tersebut kita tidak lagi bekerja, karena semuanya sudah dilimpahkan ke KPU RI. Nantinya KPU RI yang menentukan siapa saja yang lolos untuk menjadi adhoc KPU kabupaten dan kota di Sumatera Selatan,” pungkasnya. (iol/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan