Beri Kemudahan, Target Belum Tercapai
--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) sangat penting untuk pembangunan. Tak salah jika pemerintah terus mengejar target PBB-P2 . Hanya saja masih ada jug yang belum membayar pajak. Akibatnya realisasi pajak pun tak tercapai.
REALISASI pendapatan dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) di OKU masih jauh dari target pencapaian. Untuk realisasi PBB P2 sampai periode September 2023 baru tercapai 20 persen. ‘’Target kita Rp10 miliar tapi realisasi pencapaian baru Rp1 miliar,’’ ujar Kepala Bappenda OKU, Dharmawan Irianto melalui Sekretaris Mat Jadun.
Dikatakannya, untuk di Kabupaten OKU terdata ada sebanyak 142.000 wajib pajak PBB P2. ‘’Penagihan kita lakukan upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk dengan langkah door to door,’’ ujarnya.
Upaya jemput bola dilakukan ke kecamatan. Hanya saja, selain perlu adanya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak, juga memahami kondisi kemampuan dan keuangan masyarakat. ‘’Seperti faktor makro dan mikro, karena banyak harga komoditi yang turun,’’ katanya.
Untuk pembayaran PBB P2 menurutnya sudah diberikan kemudahan. Pembayaran PBB P2 bisa dilakukan pada beberapa tempat. Tidak hanya bisa dilakukan pembayaran seperti di BSB, BRI, kantor pos, juga bisa melalui virtual acoount, atau melalui website khusus https://cektagihan.okukab.v-tax.id/portlet.php.
Selain itu, lanjutnya, bisa juga dilakukan pada gerai seperti Alfamart atau Indomaret. ‘’Ada update data objek pajak dari PBB P2. Dengan melibatkan pihak ketiga. Dihitung dari zona dan juga nilai jual objek pajak (NJOP),’’ katanya.
Di Ogan Ilir, mendorong terpenuhinya target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ogan Ilir melibatkan peran kepala desa (kades) untuk menggiatkan pengumpulan kewajiban pembayaran PBB bagi masyarakat. ‘’Peran kades di masyarakat sangat diperlukan, kita tak hanya mengurus PBB saja, karena ada 11 sumber pajak lainnya yang harus diutus. Sedangkan personil yang kita miliki sangat terbatas,’’ ujar Kepala Bapenda Kabupaten Ogan Ilir, Merry.
Namun, apabila tak memenuhi target PBB, maka pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) akan ditahan. "Mekanisme untuk pencairan ADD ini telah diatur di dalam Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2023. Berdasarkan Perbup tersebut menjelaskan, syarat pencairan ADD tahap pertama harus memenuhi target pembayaran PBB sebesar 75 persen tahun sebelumnya. Kemudian, pencairan tahap kedua sebesar 25 persen tahun berjalan. Untuk encairan ADD tahap ketiga haruslah 50 persen tahun berjalan," jelasnya.
Namun kenyataannya, pada saat pencairan ADD tahap kedua, para kades kembali meminta keringanan kepada Bapenda. Untuk diketahui, piutang PBB ini setiap tahun selalu bertambah. "Hal itu dikarenakan datanya tidak valid. Makanya, kami minta kepada Kades untuk memvalidasi desanya sendiri," sebutnya.
Dikatakan, dari 241 desa/kelurahan di Ogan Ilir, tak semuanya yang belum menyelesaikan penagihan PBB. ‘’Ada 76 Kades dan Perangkatnya yang mendatangi kantor bapenda terkait kendala penagihan PBB tersebut. Selain itu, 46 desa telah mengembalikan data pemutakhiran,’’ ujarnya yang berharap dari 46 desa ini akan menyusul desa-desa lainnya untuk melakukan hal yang sama, sehingga pencairan ADD bisa diproses.
Melihat potensi di OI, ada tujuh kecamatan dengan realisasi pengumpulan PBB terbanyak mulai dari Rantau Alay, Pemulutan Barat, Indralaya Utara, Lubuk Keliat, Pemulutan, Indralaya dan Muara Kuang. Sedangkan tujuh desa/lurah dengan realisasi pengumpulan PBB terbanyak mulai dari Desa Ulak Segara, Penyandingan, Rantau Sialang, Tanjung Batu, Belanti, Soak Batok dan Parit.
Merry menyebutkan, target penerimaan PBB pada Bapenda OI tahun 2023 ini sebesar Rp 19 miliar lebih. Sedangkan capaian saat ini baru sekitar Rp 2.592.000.000. "Jumlah ini masih jauh dari kata setengahnya. Sehingga perlu dilakukan percepatan dalam hal pengumpulan pendapatan pajak daerah," jelasnya.
Dibanding tahun 2022, target pendapatan PBB sebesar Rp 12,5 miliar. Tercapai saat itu sejumlah 51.241 lembar SPPT dengan nominal Rp12.506.345.246. Sedangkan realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2021 di Ogan Ilir sebesar Rp7.535.882.811. ‘’Jika dibanding dengan tahun 2021, tahun 2022 terjadi kenaikan dalam hal pembayaran PBB. Sedangkan tahun 2023, masih dalam proses pengumpulan pembayaran,’’ ujarnya.
Mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dalam pembangunan Ogan Ilir, pihaknya mengharapkan perangkat desa maupun kecamatan untuk mendata objek pajak yang ada di desa. ‘’Sehingga akan semakin efektif dalam penyerapan target setiap tahunnya untuk memudahkan dan lebih menjangkau pembayaran PBB dan penyampaian SPPT,’’ katanya.