Mau Klaim Asuransi Kendaraan Dengan Mudah, Begini Caranya!
LAYANI NASABAH: Customer Service Asuransi Astra melayani nasabah yang menanyakan produk asuransi kendaraan. Foto : Rendi/Sumeks--
PALEMBANG, SUMATERA EKSPRES.ID - Kamu pemilik kendaraan mobil? Tentu sayang bukan dengan kondisi mobilmu. Nah, apabila kamu sayang dan tidak ingin mobilmu menjadi rusak karena berbagai risiko yang bisa terjadi. Penting untuk kamu menggunakan asuransi dan memahaminya dengan baik cara klaim asuransi mobil itu sendiri.
Mendaftarkan asuransi bagi pemilik kendaraan roda empat terutama kendaraan yang memiliki harga selangit, wajib menggunakan asuransi mobil. Harapannya tentu dengan adanya asuransi ini kamu bisa lebih tenang dalam berkendara dan lebih merasa terlindungi dalam setiap perjalanannya.
Namun kamu perlu memahami beberapa jenis pertanggungan dalam asuransi mobil, yaitu all risk dan total loss only (TLO). Kedua jenis asuransi ini menawarkan pertanggungan yang berbeda, masing-masing juga memiliki cara klaim asuransi yang berbeda.
Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk
Asuransi mobil all risk ini sendiri merupakan asuransi yang menanggung semua risiko, mulai dari kerusakan yang kecil, besar hingga kehilangan. Dari alasan tersebut, banyak yang menggunakan asuransi mobil all risk ini menjadi pilihan asuransi kendaraannya.
Ada beberapa cara klaim asuransi mobil yang satu ini, yaitu :
BACA JUGA:Kenali 6 Tips Supaya Pengajuan Kredit Disetujui Bank
Melakukan Dokumentasi Pada Kerusakan Serta Kerugiannya
Hal paling penting dan utama yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan dokumentasi kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kendaraanmu. Cara mendokumentasikannya juga bisa dilakukan dengan cara foto maupun video.
Setelah mendokumentasikannya, terlebih dahulu membuat laporan ke pihak asuransi dengan melampirkan bukti kerusakan yang sudah diambil. Lampirkan dokumen lainnya seperti fotokopi KTP, SIM, STNK, buku polis hingga surat keterangan dari pihak kepolisian.
Menghubungi Pihak Agen
Mengajukan klaim asuransi all risk ini sebenarnya bisa dilakukan dengan cara yang paling mudah, yaitu menghubungi pihak agen asuransi.
Lalu saat menghubunginya jangan lupa menjelaskan kronologi yang dialami dan beberapa foto pendukung melalui smartphone milikmu.
Apabila sudah disetujui, biasanya pihak agen asuransi akan merekomendasikan bengkel rekanan yang terdekat dari lokasimu.
BACA JUGA:Luncurkan Peta Jalan Asuransi, Tingkatkan Level of Confidence Masyarakat
Mengisi Formulir Klaim
Usai mendapatkan rekomendasi bengkel dari agen asuransi, langkah lanjutan yang bisa dilakukan dengan melakukan pengisian formulir klaim yang tersedia. Isi formulir dengan lengkap dan memastikan kamu sudah melampirkan seluruh dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan klaim tersebut.
Konfirmasikan ke Pihak Asuransi
Apabila semua sudah terpenuhi, maka pihak bengkel akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan asuransi. Jika klaim diterima, pihak bengkel akan langsung memproses perbaikan kendaraan milikmu.
Cara klaim asuransi mobil all risk ini juga dapat berlaku untuk kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga dengan dukungan bukti foto dan surat keterangan dari pihak ketiga.
Cara Klaim Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Asuransi mobil Total Loss Only (TLO) ini hanya dapat memproses klaim kamu apabila kendaraan mengalami kerugian total melebihi 75 persen. Indikator yang digunakannya adalah kerusakaan yang dialami paling tidak mencapai 75 persen dari keseluruhan.
Umumnya juga kamu akan otomatis mendapatkan asuransi TLO apabila membeli mobil kredit. Tetapi, kamu juga dapat membelinya sendiri secara tunai.
BACA JUGA:Bengkel Konversi Kendaraan Listrik Masih Minim
Di bawah ini beberapa cara klaim asuransi mobil TLO :
Apabila kendaraan yang diasuransikan hilang, proses klaim akan dimulai dengan membuat surat laporan kehilangan terlebih dahulu.
Kamu juga akan diminta untuk melakukan pembuatan kronologi secara jelas dan tertulis.
Melampirkan beberapa dokumen seperti buku polis, KTP, SIM, STNK, BPKB (jika ada) dan surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian setempat.
Menyerahkan seluruh syarat dan dokumen tersebut ke pihak asuransi untuk diproses.
Apabila sudah mengetahui cara klaim asuransi mobil, maka langkah selanjutnya adalah memiliki produk asuransi mobil yang cocok dan sesuai dengan kamu. (*)