Dari Penggerebekan 3 Tambang Batu Bara Ilegal, Polisi Tetapkan 16 Tersangka

AMANKAN: Barang bukti 7 alat berat berupa ekskavator dari penggerebekan 3 tambang batu bara ilegal Sabtu (28/10), dititipkan sementara ke sebuah tempat yang aman. Karena lahan Polres Muara Enim, tidak memungkinkan. (Foto bawah) Kapolres Muara Enim AKBP An-FOTO: IST-

Buntut Penggerebekan  3 Tambang Batu Bara Ilegal

MUARA ENIM – Penyidik Satuan Reskrim Polres Muara Enim, masih mendalami hasil penggerebekan tiga lokasi tambang batu bara ilegal, pada Sabtu (28/10). Dari 30 orang yang berhasil diamankan, penyidik akhirnya menetapkan 16 orang tersangka. 

BACA JUGA:AKBP Andi Supriadi Si Polisi Pendiam Penggerebek Kampung Narkoba, Kini Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal

“Hasil pemeriksaan secara marathon dan gelar perkara, kami menerbitkan tiga laporan polisi (LP) dengan 16 orang tersangka,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, kepada Sumatera Ekspres, Senin (30/10).

Peran ke-16 orang tersangka itu, saling berkaitan dalam perkara tindak pidana pertambangan batu bara ilegal ini. “Baik sebagai pemilik tambang maupun stock pile sekaligus pemodal, operator alat berat, helper, checker/pencatat, maupun sopir-sopir truk,” urai Andi.

BACA JUGA:Truk Trailer Angkut Batu Bara Ilegal

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Enam Warga Lampung Pengangkut 98 Ton Batu Bara Ilegal

Kemudian, ada 2 orang yang dalam pemeriksaan urine hasilnya positif narkoba. “Karenanya akan kami rehabilitasi ke panti rehabilitasi narkoba. Kedua orang yang positif narkoba itu, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dalam tindak pidana pertambangan batu bara ilegal ini,” bebernya.

Sementara untuk 12 orang lagi, dari hasil pemeriksaan sementara masih berstatus saksi. Karena belum terbukti ikut melakukan tindak pidana pertambangan batu bara ilegal. ”Karena pada saat diamankan, ada yang memang profesinya sebagai pemilik warung di area stock pile. Lalu ada yang ikut nonkrong di warung,  tukang jual kavlingan tanah, dan lainnya,” jelasnya.

 Alumni Akpol 2003 itu menambahkan, sedangkan  untuk 7 alat berat berupa ekskavator yang diamankan dari lokasi penggerebekan, sudah dititipkan ke sebuah tempat yang aman. “Karena kami tidak memiliki tempat yang layak untuk menaruh barang bukti sejenis alat berat. Apalagi di Polres (Mura Enim), nggak muat sama sekali,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Muara Enim diback up Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sumsel, menggerebek 3 lokasi tambang batu bara ilegal, Sabtu (28/10). Masing-masing di Desa Penyandingan, dan Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung.

Perang terhadap illegal mining (pertambangan ilegal) batu bara ke bagian hulu ini, setelah sebelumnya polisi berulang kali melakukan penin-dakan di bagian hilir. Menangkapi truk-truk tronton, boks, maupun trailer penangkut batu bara ilegal tujuan Lampung ataupun Pulau Jawa.

Dari penggerebekan yang dilakukan, mendapati para pelaku eksplorasi batu bara secara ilegal di sekitar tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).  “Itu berbahaya sekali, antara 2 SUTET. Sehingga pola pikir penambang ini sudah tidak rasional,” cetus Andi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan