https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sandang Gelar Doktor, Joncik Raih Predikat Summa Cumlaude

SEMARANG, KORANSUMEKS.COM – Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad SSi SH MM MH resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Joncik meraihnya dengan predikat summa cum laude Universitas Islam Negeri Sultan Agung, Semarang, Sabtu 28 Januari 2023.

Summa Cumlaude adalah istilah yang berarti "With Highest Praise" atau dengan kehormatan tertinggi ini mensyaratkan mahasiswa lulus dengan IPK 3,90 hingga 4,00. Baca Juga : Bikers Malaysia Akui Warga Indonesia Hebat, Alasannya..

Summa Cumlaude adalah jenis Cumlaude terbaik yang menunjukkan kualitas kejeniusan seseorang.

Joncik mendapatkan predikat itu usai pertahankan disertasinya berjudul "Rekonstruksi Regulasi Kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Keamanan dan Ketentraman Masyarakat yang Berbasis Nilai Keadilan"

Sidang itu dilakukan secara Hybrid yaitu Daring Melalui Zoom Meeting dan Luring lansung di Aula Fakultas Hukum, Unisula, Semarang. Baca Juga : Pupuk Cair Lebih Mahal, Dibuat dari Sisa Buah

Sidang dibuka oleh Rektor Unisula Prof DR H Gunarto Setelah memperkenalkan penguji, Rektor selaku pimpinan sidang mempersilakan Promovendus untuk memaparkan hasil penelitiannya selama 10 menit.

Joncik memaparkan presentasi penelitiannya dengan runut dimulai dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, hasil penelitian dan ditutup dengan kesimpulan.

Dia menjelaskan, tupoksi satpol PP bukan hanya menegakan perda dan perkada. Akan tetapi juga memiliki kewenangan lain.

Itu dilakukan dalam rangka menegakan kebijakan pemda yang lainnya serta memelihara dan menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat sebagaimana Pasal 255 UU Nomor 23 Tahun 2014. Disebutkan bahwa anggota satpol PP dapat diangkat bukan hanya berstatus PNS dan telah mengikuti Pendidikan dan pelatihan baik teknis maupun fungsional. Baca Juga : RSMH Makin Dewasa dan Maju dalam Pelayanan Kesehatan di Sumatera Bagian Selatan

Akan tetapi anggota satpol PP dapat diangkat dari unsur-unsur masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan berstatus sebagai bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP). “Lalu diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan dan pelatihan baik teknis maupun fungsional,” kata Joncik. (ril/eno) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan