Tipu 14 Pasang Calon Pengantin, Pemilik WO Ini Bawa Kabur Uang Rp1,3 M
RILIS-Petugas opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB)-2 pimpinan Iptu M Ruswanto,SH saat merilis Jaka Perdana (40) tersangka penipuan Wedding Organizer (WO) yang merugikan 14 pasangan catin. Foto : Kemas/Sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB)-2 pimpinan Iptu M Ruswanto,SH berhasil meringkus, Jaka Perdana (40), pemilik Wedding Organizer (WO) di Palembang yang bawa kabur uang kliennya sejumlah Rp1,3 M
Tersangka Jaka diburu petugas atas laporan dari seorang PNS, Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27) yang merasa telah ditipu oleh tersangka yang sebelumnya telah membuat kontrak untuk pengurusan acara akad nikah dan resepsi korban pada 29 September 2023 silam.
Tersangka yang menghilang selama lebih dari satu bulan lamanya pasca dilaporkan oleh korban ini ditangkap di tempat persembunyiannya salah satu tempat kosan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pertengahan Oktober silam.
"Saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dan tinggal menunggu pelimpahan tahap duanya," ungkap Kapolsek IB-2, Kompol Wira Satria Yudha,SIK, kemarin (27/10).
BACA JUGA:Viral, Pemuda Ini Sebar Hoax Beras SPHP Plastik, Begini Ujungnya
Dan setelah dilakukan interogasi diketahui ternyata korban tindak penipuan dan penggelapan oleh tersangka Jaka ini tak hanya satu orang, melainkan 14 pasang calon pengantin dengan total kerugian diperkirakan mencapai hingga Rp1,3 milyar.
'Yang bayar down payment atau uang muka hingga pelunasan bahkan sampai bukan Mei 2024 mendatang. Setelah kita buka di rekening milik tersangka hanya tersisa yang Rp5,6 juta lagi,' sebut Wira didampingi Kanitreskrim Polsek IB-1, Iptu M Ruswanto,SH.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(kms)