Deklarasi di GBK, Diantar Ketum KIM ke KPU

DEKLARASI PSI : Kaesang Pangarep sampaikan sambutan saat deklarasi dukungan PSI terhadap pasangan Prabowo-Gibran dengan tema Konser Pilpres Santuy ‘Ojo Rungkad’ di Djakarta Theater, Jakarta tadi malam. --

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar ke KPU RI, hari ini (25/10), pukul 10.00 WIB. Rencananya bakal didampingi seluruh ketua umum parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Kepastian ini disampaikan Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. "Besok (Rabu) Pak Prabowo dan Mas Gibran akan mendaftar pagi hari, didampingi oleh Koalisi Indonesia Maju dan insya Allah ketua-ketua umumnya hadir," ujarnya, Selasa (24/10).

Sebelum mendaftar, akan ada deklarasi Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres. “Ya, diawali dengan deklarasi," tambah Airlangga. Ia juga memastikan kalau Gibran akan ikut mendaftar ke KPU. Untuk pelaksanaan deklarasi bertempat di Gelora Bung Karno (GBK). "Betul, pukul 07.30," kata Sekjen PBB Afriansyah Noor. 

Setelah itu, menuju KPU diikuti kirab budaya dari kawasan Menteng. Terpisah, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming memastikan ia akan hadir dalam pendaftaran ke KPU. "Iya (berangkat ke Jakarta). Doakan saja semoga lancar semua. Izin dua hari saja," katanya.

BACA JUGA:Hasto soal Gibran Bacawapres Prabowo: Partai Banteng Semakin Ditekan Semakin Semangat

BACA JUGA:SKCK Gibran Sudah Beres, Ditandatangani Langsung Kabaintelkam Polri

Selain mendaftar ke KPU, Gibran juga diundang ke acara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) malam ini. Partai yang dipimpin sang adik, Kaesang Pangarep itu akan mendeklarasikan dukungan mereka kepada pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran. Selain Gibran, Prabowo juga dijadwalkan hadir dalam acara konser PSI.

KPU RI sendiri telah menerima surat pemberitahuan dari KIM terkait rencana pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan bakal capres dan cawapres pada Pemilihan Umum 2024.

"Kami terima surat pemberitahuannya hari ini (Selasa) pukul 15.00 WIB," kata anggota KPU RI, Idham Holik. Sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

BACA JUGA:Jokowi Beri Sinyal Reshuffle, Demokrat Masuk Kabinet?

Saat ini ada 575 kursi di DPR-RI. Sehingga, parpol atau koalisi parpol bisa mengusung capres dan cawapres jika memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR-RI.

Bisa juga pasangan capres dan cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Soal status Gibran yang masih kader PDIP, Ketua Badan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun  mengatakan, jika Gibran bergabung ke KIM, maka keanggotaan Gibran di PDIP akan dicabut. "Dalam aturan PDIP itu otomatis. Kalau dia memilih bergabung, maka keanggotaan di PDIP pasti dicabut,"  jelasnya.

Ia menambahkan kasus Gibran ini adalah hal yang biasa di partai  "Jadi kalau dia sudah mendaftarkan diri bersama pasangannya Pak Prabowo ya sudah, kehilangan keanggotaanya di PDIP," tegas Komarudin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan