Kasus Serasi Banyuasin, Kejati Garap Kementan

PALEMBANG – Saksi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI turut dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kemarin (25/1). Yakni, dalam mengusut perkara dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin.

“Saksi dari Kementerian Pertanian, dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd. Radyan SH, kemarin.  Ketiga tersangka yang ditahan terhitung 12 Desember 2022 itu, mantan Kadis Pertanian Banyuasin Zainuddin, Sariono selaku PPK, dan Ateng Kurnia sebagai konsultan kegiatan.

Sementara saksi dari Kementan RI yang diperiksa, yakni Dr Ir H Sumarjo Gatot Irianto MS DAA, mantan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Dr Ir Harmanto MEng, Kepala Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi. Foyaa Yusufa Aquino, Koordinator Optimalisasi Lahan Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.

Selanjutnya, Erwin Noorwibowo STP, Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian. Diberitakan sebelum, Kepala Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Noordien Kusumanegara, menjelaskan anggaran dari Kementan RI untuk Kabupaten Banyuasin Rp300 miliar lebih pada program Serasi 2019. Dilakukan swakelola kepada kelompok tani di Banyuasin.

Berdasarkan pemeriksaan saksi saksi dalam penyidikan, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketiga tersangka.  Mulai dari penyusunan RUKK, serta penyusunan pertanggungjawaban sudah terkondisi oleh ketiga tersangka. "Namun untuk kerugian negara saat ini masih dilakukan perhitungan oleh BPKP,” ulasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, ada tiga hal utama yang jadi masalah dalam kasus ini. Yaitu, markup pengadaan pompa, adanya operasionalisasi alat berat dalam pembukaan lahan, dimana ada pertanggungjawaban yang disinyalir fiktif, serta ada dugaan pungutan yang dilakukan. "Namun nanti lebih jelasnya kita akan buka dan ungkap dipersidangan, " tukasnya.

Dalam kasus ini, Noordien mengatakan sudah 100 lebih saksi yang diperiksa. Dari pihak Gapoktan sebanyak 82 orang, sisanya dari Dinas Pertanian Banyuasin dan Sumsel. “Saat ini kami masih periksa Kabupaten Banyuasin. Masih ada 7 kabupaten lagi dan akan dilakukan bertahap. Tidak menutup kemungkinan akan menyusul untuk kabupaten/ kota yang memang disinyalir melakukan perbuatan melawan hukum," bebernya.  (nsw/air/) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan