Rapi dan Terkoordinir, Dibuyarkan Nomor Banpol

Truk BBM Ilegal ke Kapal Tanker Tujuan Lampung Minyak Olahan asal Sanga Desa dan Babat Toman

PALEMBANG – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kali ini, terbilang rapi dan terkoordinir. Dengan tujuan pengiriman Provinsi Lampung, dibawa kombinasi jalur darat dan perairan. Namun informasi yang masuk ke nomor bantuan polisi (banpol) Polda Sumsel ke nomor WhatsApp 0813-70002-110, membuyarkan rencana bisnis ilegal itu. “Tim yang dipimpin Kasubdit IV/Tipidter AKBP Tito Dani, melakukan penyergapan di Jl Bypas AAL, Palembang,” ungkap Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (22/9). Tujuh iring-iringan truk yang mencurigakan, dihentikan dan diperiksa, Selasa (19/9) malam. Ternyata berupa tangki modifikasi berisi minyak. Pengakuan para sopir, minyak hasil olahan rakyat itu berasal dari Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ketujuh sopi truk itu, P (21), WE (27), A (41), dan MH (24) asal Kabupaten Muba. Lalu, IS (24) dan AS (24) asal Kabupaten Banyuasin. Serta GS (51) asal Kabupaten Lampung Selatan. “Mereka mengaku cuma ditugaskan mengantarkan BBM ilegal itu ke tepi Sungai Musi, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir,” jelas Putu, didampingi Kasubbid PID Bidhumas AKBP Suparlan. Pengembangan pun dilanjutkan, menuju Desa Pegayut, Rabu (20/9) dini hari. Di sana polisi mendapati aktivitas pemindahan BBM ilegal dari satu truk tangki modifikasi lain ke kapal jenis tanker Self Propelled Oil Barge (SPOB) merek Dinar Jaya.
Namun mereka semua berhasil kabur.“Menggunakan mesin pompa, minyak dialirkan melalui selang plastik sepanjang 100 meter,” tambah Putu.
Untuk diketahui, kapal SPOB adalah jenis kapal dengan lambung datar (barge) serta memiliki tangki dan mesin sehingga tidak perlu ditarik dengan tugboat. Lanjut Putu, BBM ilegal dari truk tangki tersebut berupa Solar dan Pertalite diduga hasil penyulingan tradisional atau illegal refinery.
Jumlahnya sebanyak 81 ton. “Kami masih mendalami, siapa pemesannya dari Lampung, dan yang memerintahkan para sopir ini,” tegasnya.
Di bagian lain, nakhoda kapal SPOB itu juga belum diketahui identitasnya. Dari hasil koordinasi polisi dengan pihak Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, diketahui kapal SPOB itu berkapasitas tangki 90 ton. “Juga tidak memiliki izin berlayar,” beber Putu, yang juga didampingi Kasubdit IV/Tipidter AKBP Tito Dani, ST MH. Untuk para ketujuh sopir truk yang ditetapkan tersangka itu, dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ucap alumni Akpol 2000, itu.
Di hadapan polisi, salah seorang tersangka berinisial IS, membenarkan BBM ilegal yang mereka angkut berasal dari tempat masakan (illegal refinery) Kecamatan Sangak Desa dan Babat Toman. “Saya sudah dua kali antar ke tepi Sungai Musi Desa Pegayut. Sekali pengiriman upahnya Rp800 ribu," aku IS. (kms/air/)    

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan