Polisi Gagalkan Pencurian Baterai BTS di Lahat, Ini Kronologinya

LAHAT, SUAMTERAEKSPRES.ID - Anggota reskrim dari Polsek Kota Lahat telah berhasil menangkap pelaku pencurian baterai tower BTS yakni Ade Sunarto (53), seorang penduduk Gang Melati di Kelurahan Tamang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono S.Ik, melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, menjelaskan bahwa kejadian pencurian baterai terjadi di Tower BTS milik PT. TELKOMSEL SAT085, yang berlokasi di jalan Lintas Talang Bengkurat, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat (1/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Modus operandi tersangka adalah tanpa izin dari pihak PT. TELKOMSEL, dia memotong pelat pelindung baterai menggunakan mesin gerinda tangan, lalu memotong kabel dan telinga baterai dengan menggunakan tang. Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban, Iyan Sopian (41), seorang staf TO Network Operation & Productivity PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, melaporkan insiden pencurian tersebut ke Polsek Kota Lahat. BACA JUGA : Jasad Mengapung Hebohkan Warga Palembang, Belum Ada yang Mengenalnya Selanjutnya, ketika anggota polisi melakukan olah TKP pencurian baterai tower. Tim operasional reskrim dan pimpinan Kanit reskrim Polsek Kota Lahat, Ipda Zulkarnain, menemukan tersangka sedang membawa baterai tersebut menggunakan mobil. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka membawa 10 unit baterai tower hasil curian. Selain tersangka, pihak berwenang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk satu unit mesin gerinda tangan merek MODERN, satu buah tang berwarna kuning, dan satu unit mobil merek TOYOTA AVANZA berwarna hitam dengan plat nomor B 1725 UKD. "Tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak Polsek Kota Lahat," ungkap Aiptu Lispono SH. (gti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan