https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Proses PAW Partai Perindo Disoal ?

EMPAT LAWANG , SUMATERAEKSPRES.ID- Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dari Partai Perindo terdapat kejanggalan.

Pasalnya, salah satu anggota DPRD dari Partai Perindo dapil 4 yakni Indra Gunawan pindah ke partai ke PDI-Perjuangan dan sudah masuk DCS anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dalam pemilu tahun 2024.

Informasinya, saat ini sedang proses PAW namun ada kejanggalan.

Dimana yang seharusnya PAW adalah suara terbanyak kedua saat pileg tahun 2019 lalu, tapi bakal digantikan suara terbanyak ketiga.

Dari hasil perhitungan suara pada pileg 2019 di dapil 4 (Talang Padang, Ulu Musi, Paiker) Jon Andi Mustika, caleg nomor urut 1 meraih suara terbanyak kedua dengan rincian Ulu Musi 36, Talang Padang 75 dan Pasemah Air Keruh 3 suara.

Sedangkan suara terbanyak ketiga Nurdin Arahab caleg nomor urut 8 dengan hasil perolehan 86 suara.

"Seharusnya suara terbanyak kedua yang terpilih menjadi PAW. Tapi yang bakal terpilih nanti suara terbanyak ketiga," kata Jon Andi Mustika.

Lanjut Jon, dirinya sudah melengkapi berkas dan mengikuti proses sesuai prosedur di DPW. Dirinya berharap bisa mendapatkan haknya tersebut.

Ketua DPD Perindo Kabupaten Empat Lawang, Asmawi menjelaskan, PAW tersebut saat ini masih dalam proses.

Dari DPP, DPW dan juga DPD sudah memberikan surat terkait masalah itu ke Bupati, Ketua DPRD juga ke KPUD Empat Lawang.

Mengenai siapa yang bakal mengisi PAW tersebut, apakah yang suara terbanyak kedua atau bukan, Asmawi menerangkan jika DPD hanya meneruskan berkas dr DPW Perindo Sumsel.

"Kami DPD hanya meneruskan berkas yang dilayangkan oleh DPW Sumsel untuk kita serahkan ke Pemda Empat Lawang, Ketua DPRD dan juga KPUD," katanya.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman menjelaskan, pada prinsipnya KPU Kabupaten Empat Lawang mengikuti proses dan alurnya.

Ketika melakukan proses PAW mekanisme dan prosesnya akan kita lakukan sesuai aturan.

"Secara aturan tentu yang perolehan suaranya yang terbanyak ke dua. Selagi yang bersangkutan memenuhi syarat dan ketentuannya berdasarkan hasil verifikasi kita," tukasnya. (eno)

Tag
Share