https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Aturan Perdagangan Karbon Belum Jelas

*Menjiplak Ketentuan Bursa Efek

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Beleid tersebut diundangkan per 2 Agustus 2023 serta menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Ini sekaligus bagian dari upaya OJK mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Adapun substansi pengaturan POJK Bursa Karbon antara lain, unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek. Serta, wajib lebih dulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara nursa karbon. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha dari OJK. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan dasar dari modal disetor sebagai penyelenggara bursa karbon sama persis seperti aturan bursa efek yang tercantum di POJK 3/2021 Pasal 3. Ketentuan tersebut dinilai membuat bursa karbon menjadi eksklusif. Selain itu, beberapa aturan di dalam POJK 14/2023 seperti menjiplak ketentuan bursa efek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan