https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Urusi Anak Buaya, Jadi Dipenjara

*Penangkaran Ilegal

PALEMBANG - Bertahun-tahun, sejumlah warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan SP Padang, OKI, membuka penangkaran buaya. Warga baru tahu itu ilegal, setelah personel Unit 1 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap 3 orang. Salah satunya mantan Kepala Desa Terusan Laut, Sukarni (48). Dua pelaku lagi, Amrun (73) dan Supratman (43).
“Memang Selasa sore (22/8), ada mobil dari Reskrim Polda Sumsel yang melintas di lokasi.Tapi tidak tahu kalau ada penangkapan itu,” ucap Camat SP Padang Ardhi Tomiyansyah SIP.
Ardhi menambahkan, soal ada kegiatan pembesaran buaya di Desa Terusan Laut, dia sudah pernah mendengar informasi itu.
“Infonya sempat ada anakan buaya lepas, masuk pekarangan rumah warga,” ungkapnya, Kamis (24/8).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan