https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Menghitung Hari, KPU OKU Timur Siap Umumkan Daftar Caleg Sementara

Menghitung Hari, KPU OKU Timur Siap Umumkan Daftar Caleg Sementara OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) di Kabupaten OKU Timur rencananya akan keluar pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023. Informasi ini diumumkan oleh Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, Sunarto. Sunarto mengungkapkan bahwa pengumuman DCS akan melalui laman resmi KPU. Sebelum pengumuman tersebut, Sunarto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap daftar calon legislatif. Hal ini mencakup pengecekan terkait penulisan nama dan gelar para calon. Semua detail harus terverifikasi dengan tepat sebelum pengumuman resmi. Sunarto juga mengungkapkan bahwa sejak awal pendaftaran oleh 18 partai politik, terdapat total 611 calon legislatif yang mendaftar. Namun, melalui proses verifikasi dan perbaikan berkas, jumlah calon tersebut menjadi 555. BACA JUGA : Kabar Duka Bagi Maba, Mahasiswa di Kampus Ini Meninggal Saat Ospek, Berikut Kronologinya Proses verifikasi melalui sistem aplikasi, dengan operator bertugas memastikan ketepatan data. Calon legislatif akan terbagi menjadi dua kelompok menjadi kategori "memenuhi syarat" (MS) dan "tidak memenuhi syarat" (TMS).

Masih Bisa Berubah

Sunarto menekankan bahwa jumlah calon legislatif yang tercantum dalam DCS masih dapat berubah atau berkurang dalam proses selanjutnya. Pasca pengumuman DCS, proses perbaikan masih akan berlanjut hingga pembentukan daftar pemilih tetap. "Salah satunya kita menerima masukan dari masyarakat," ujarnya. BACA JUGA : Seleksi CPNS Mulai September 2023, Berikut 8 Instansi yang Buka Formasi Lulusan SMA SMK Serta Syarat Pendaftarannya  Setelah pengumuman DCS, calon legislatif masih bisa melakukan perubahan. Seperti pindah dapil, mengganti nomor urut, maupun partai menggantikan caleg. Dengan syarat, yang digantikan mengundurkan diri. Sunarto menyatakan bahwa setelah tahap pengumuman DCS, partai politik tidak boleh menambah calon legislatif baru. Partai hanya boleh menggantikan calon yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan seorang calon legislatif hilang dari daftar sementara. Seperti meninggal dunia atau terbukti tidak memenuhi syarat dalam masa tanggapan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan