Perumahan Kami Terbelah 2 Wilayah

*Warga Griya Sumsel Kembali Protes

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terbitnya Permendagri No 134/2022 yang mengatur tapal batas wilayah Kota Palembang dan Banyuasin membuat warga Perumahan Griya Sumsel Sejahtera, Jl OPI Raya merasa dianaktirikan.

Karena selama ini seluruh administrasi kependudukan melalui Kota Palembang, namun dalam Permendagri 134, wilayahnya masuk Kabupaten Banyuasin.

Atas keputusan tersebut, ratusan warga mengungkapkan rasa prihatin salah satunya ditandai dengan menggelar upacara HUT Kemerdekaan RI, kemarin (17/8).

Warga mengungkapkan Perumahan GSS kini terpecah menjadi dua bagian, yakni sebagian masuk wilayah Kota Palembang dan sebagian lagi masuk Banyuasin.

"Kami merasa terbitnya Permendagri membuat kami merasa menjadi anak tiri.

Bagaimana tidak, Permendagri 134 telah membelah wilayah Perumahan GSS di RT 67, Kelurahan 15 Ulu menjadi dua. Sebagian masuk Palembang, sebagian lagi Banyuasin.

Padahal kita sama-sama tinggal di daerah sejak perumahan ini selesai," terang warga Perumahan GSS, Nasrul dibincangi koran ini, Kamis (17/8) pagi.

Oleh karena itu sebagai wujud peduli dan keprihatinan dengan keputusan ini, dirinya dan warga gelar upacara bendera di dalam kompleks perumahan disertai aksi damai menuntut wilayahnya masuk Palembang.

Hal ini karena sejak awal mereka beli perumahan, semua dokumentasi dan administrasi masuk wilayah Palembang.

Yang buat dirinya heran, ada wilayah yang masuk Palembang, namun sebagian lain tidak masuk.

"Kita akan terus berjuang dan bertahan memperjuangkan status perumahan tetap masuk Kota Palembang.

Kendati untuk aksi, kami melakukannya dengan cara damai. Perjuangan kami tidak akan pernah berhenti hingga semuanya masuk Palembang," jelasnya.

Dikatakan, di seputar wilayah Perumahan GSS juga hingga sekarang diakui masuk Banyuasin ada MAN I Palembang, MTsN II Palembang, MIN 1 Palembang, serta RA Raidhatur Afthal Palembang.

"Ini sangat kita sayangkan, sekolah itu juga sepertinya tak dianggap. Sehingga kami akan terus mengawal hingga ditetapkan masuk wilayah Palembang," bebernya.

Camat Jakabaring, Rachmat Maulana, mengungkapkan pihaknya sejauh ini hanya mengikuti instruksi batas wilayah.

Pihaknya menyerahkan semuanya pada pimpinan. Meskipun begitu, hal ini tentu sudah melalui kajian mendalam dan tidak serta merta saja ditetapkan, jadi posisi di tempat ini tidak aman.

 "Kita hanya menjalankan tugas terkait tapal batas. Kalaupun nanti ada penolakan warga, hal itu bisa dibicarakan lebih lanjut.

Apapun putusan terbaik tentunya diharapkan bisa dipikirkan terlebih dulu," pungkasnya. (afi/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan