Cerita Panjang Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Berujung Damai, Kok Bisa?
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah, Arya Lesmana Putra (20), yang sempat viral mencapai akhir yang tak terduga.
Setelah hampir 10 bulan berjalan dan melibatkan proses yang panjang dari penyidik kepolisian hingga jaksa, Akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian.
Perdamaian ini berlangsung di Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) di Jl PHDM Kecamatan Kalidoni pada Jum'at (21/7/2023) siang.
Advokat Arya, yaitu Adv.Kms Sigit Muhaimin, SH, MH, mengkonfirmasi bahwa perdamaian tersebut telah tercapai atas permintaan dari kliennya.
Namun, pihak kepolisian, khususnya
Jatanras Polda Sumsel, akan mengambil langkah selanjutnya setelah menerima hasil perdamaian ini.
BACA JUGA : Diam-Diam PH Tujuh Tersangka Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa UIN Temui Arya, Ada Apa?
Rencananya, penyelesaian hukum akan dilakukan melalui Restorative Justice (RJ), yang merupakan program prioritas dari Polri Presisi sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
RJ merupakan pendekatan hukum yang memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat dalam menyelesaikan kasus.
Advokat Arya menjelaskan beberapa alasan mengapa kliennya setuju dengan perdamaian ini. Salah satunya adalah karena Arya masih aktif menuntut ilmu di UIN Raden Fatah.
Selain itu, keluarga Arya dan keluarga ketujuh tersangka telah menjalani komunikasi yang intens, yang kemungkinan membantu meredakan ketegangan antara kedua belah pihak.
Pada akhirnya, Advokat Prangky Adiyatmo, SH, yang juga mendampingi Arya, berharap bahwa kasus pengeroyokan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.