Sumsel Kurang Dokter Spesialis

*Perekrutan di Beberapa Daerah Kosong Peminat

*UU Kesehatan, Karpet Merah Masuknya Dokter Asing

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Undang-Undang (UU) Kesehatan jadi ‘karpet merah’ bagi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis asing. Mereka bakal mudah praktik di Indonesia. Bagi pemerintah, mungkin ini bisa jadi solusi untuk mengatasi kekurangan nakes dan tenaga medis. Khususnya dokter spesialis. Sebab, kekurangan dokter dominan  terjadi di banyak daerah. Termasuk Sumatera Selatan (Sumsel). Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel, dr H Trisnawarman MKes SpKKLP, mengatakan, untuk ketersediaan dokter umum sudah mencukupi. “Tapi untuk di pelosok, masih butuh,” katanya. Sedangkan dokter spesialis memang masih ada kurang dari segi jumlah. “Tapi pemerintah sudah menggelontorkan beasiswa-beasiswa, untuk menambah jumlah dokter spesialis,” tambahnya. Kekurangan dokter spesialis ini utamanya daerah pelosok. Seperti wilayah Muratara, Empat Lawang dan lainnya. “Tapi kita pastikan, untuk rumah sakit daerah di kita, 4 spesialis dasar sudah cukup,” beber dr Tris. Empat spesialis dasar itu yakni bedah, anak, penyakit dalam dan kebidanan. Dari data yang dihimpun, pada 2022 lalu, jumlah dokter di Sumsel ada 4.564 orang. Terdiri dari 3.254 dokter umum atau general practitioner (GP) dan 1.310 dokter spesialis. BACA JUGA : Sediakan 2.000 Lebih Beasiswa Dari jumlah itu, sebanyak 2543 dokter atau setengah dari para dokter  spesialis berada di Kota Palembang. Kepala Dinkes Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi mengakui, Lubuklinggau saat ini masih kekurangan dokter spesialis. “Kita memang kekurangan dokter spesialis,” katanya. Dia mencontohkan, di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau yang masih tipe C, yang baru ada dokter spesialis kandungan. Sedangkan dokter spesialis lainnya  masih kurang.
“Makanya, salah satu upaya kita adalah merekomendasi dokter yang mau ambil spesialis, khususnya yang belum ada. Misalnya, penyakit dalam kita kurang, dokter ahli radiologi juga kurang,” ujar Erwin.
Standarnya, untuk RS tipe C harus ada dokter bedah, dokter spesialis kandungan, spesialis dalam dan radiologi. Menyiasati kekurangan itu dengan mengajak dokter yang praktek di rumah sakit lain (swasta) untuk praktek di RSUD Siti Aisyah. “Secara aturan, dokter kan bisa punya tiga izin praktek,” terangnya. Namun, cara itu tetap tidak bisa maksimal. Karena selain praktik di RSUD Siti Aisyah, artinya dokter itu punya jadwal juga di rumah sakit lain. “Kendalanya kadang-kadang dokter spesialis kita tidak bisa tiba pagi, karena masih praktik di rumah sakit lain,” tandasnya. Di RSUD dr Ibnu Sutowo Baturaja , sudah punya 7 layanan dasar. Ada dokter spesialis anastesi dan radiologi, dengan tatus dokter kontrak. Ada juga spesialis bedah, anak, penyakit dalam, dan obgyn. Yang masih kosong yakni dokter spesialis patologi klinik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan