https://sumateraekspres.bacakoran.co/

OKUT Masih Penyidikan, Prabumulih Tambah Tersangka

KASUS dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu di Sumsel tak hanya terjadi di Ogan Ilir.

Kejari OKU Selatan juga sedang menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Selatan tahun 2019-2020.

Tiga tersangka telah ditahan di Lapas Muaradua. Ketiganya, Ketua Bawaslu OKU Selatan Hery Afrizon, Bendahara Bawaslu OKU Selatan Candra Putra Wijaya, dan Kepala Sekretariat Bawaslu OKU Selatan, Bahdozen Hanan.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Saputra SH menerangkan, tim audit Lembaga Penghitung Kerugian Keuangan Negara (LPKKN) menemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih. Jumlah itu dari dana hibah 2019 sampai 2021 sebesar Rp15 miliar.

“Modus operandi yang digunakan yakni membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta ditemukan ketidaksesuaian SPJ,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Sementara, Kejari Prabumulih juga terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018.

Setelah memenjarakan 3 mantan komisionernya, 7 Juli lalu, jaksa menahan mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih, Karlisun SP.

Tersangka sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu pada 2017 dan 2018 diduga turut menerima dana dan sudah mengembalikan dana namun belum sepenuhnya.

Ada kurang lebih Rp50 juta yang sudah dikembalikan. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara tidak ada lagi perkembangan pasca vonis 8 tersangkanya.

Bawaslu OKU Timur. Juga tengah diusut Korps Adhyaksa. Tim dari Kejari OKU Timur, telah menggeledah Kantor Bawaslu OKU Timur, 14 Juni 2023 lalu.

Terkait penggunaan dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2019, sebesar Rp16,5 miliar. Hingga 27 Juni lalu, penyidik Pidsus Kejari OKU Timur telah memanggil dan memeriksa sebanyak 37 orang saksi.

Di antaranya Komisioner Bawaslu OKU Timur dan stafnya, Panwascam se-Kabupaten OKU Timur, serta Komisioner Bawaslu Sumsel.

Termasuk pihak terkait lain. “Mantan Bupati (H Kholid Mawadi) juga kita mintai keterangan,” Kasi Intelijen Kejari OKU Timur, Achmad Arjansyah Akbar, belum lama ini.

Hasil pemeriksaan, untuk memperkuat dan mencari bukti tambahan dalam dugaan korupsi kasus dana hibah 2020-2021 ini.

Namun ada tidaknya kerugian negara, masih menunggu hasil penghitungan oleh BPKP Sumsel.

Penyidik Kejari OKU Timur, juga belum menetapkan tersangka atas kasus ini.(*/tim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan