Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah

*Menunggu Surat Edaran Aturan Baru

PALEMBANG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA/SMK.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek No 50/2022 itu di antaranya memuat penggunaan baju adat oleh siswa pada hari atau acara adat tertentu.

Ini menjadi kewenangan pemda untuk mengaturnya.

Pemerintah pusat, Pemda sesuai kewenangannya, sekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik kurang mampu secara ekonomi.

Kendati aturan baru sudah diteken Mendikbudristik pada 7 September 2022, namun sepertinya tahun ajaran baru 2023/2024 ini belum dilaksanakan di Provinsi Sumsel. BACA JUGA : Jadwal Lengkap Kalender Pendidikan 2023-2024

Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Drs Joko Edi Purwanto MSi, mengatakan, terkait aturan baru Kemendikbud soal pakaian seragam sekolah, mulai dari SD, SMP, dan SMA.

Pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu kebijakan itu.

Kemudian segera disosialisasikan ke sekolah-sekolah mengenai dampak positif dan negatifnya.

"Sebab tak mungkin langsung mengubah aturan yang ada. Selain itu ini juga ini menyangkut soal cost.

Kecuali kalau nanti pemerintah pusat atau pemda menyediakan, kita pelajari dulu," tegasnya. Sebab hingga sekarang pihaknya belum mengeluarkan edaran untuk seragam baru, khususnya pakaian adat. BACA JUGA : Kampus Mengajar : Penguatan Literasi dan Numerasi di Sekolah

"Sosialisasi aturan Kemendikbud soal seragam sekolah diupaya tidak memberatkan orangtua.

Namun bila belum memungkinkan diberlakukan tiga tahun berikutnya. Yang sudah telanjur kita teruskan dulu secara bertahap," bebernya.

Dikatakan, baju adat menjadi seragam sekolah selama ini untuk memperingati hari-hari tertentu saja di sekolah.

Ini bisa saja dipakai untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara siswa dengan latar belakang suku berbeda.

"Pakaian adat bisa dipakai pada hari-hari tertentu, misalnya ketika memperingati Kemerdekaan RI sebagai rasa nasionalisme, cinta Tanah Air dan bangsa yang memiliki beragam suku adat dan istiadat," lanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan