Jerat Pasal Berlapis Bandar Arisan Bodong

BATURAJA – Pasangan suami istri (pasutri) bandar arisan bodong, Dian Rizki Purnama Sari (23), dan suaminya, Rony Berliyando (25) bakal sedang jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Baturaja.

Kepala Kejari Baturaja, Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intel, Variska Ardina Kodriansyah SH MH menyampaikan, pada sidang perdana nanti, kedua terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.

Mereka akan ikut sidang perdana secara online. Dari dalam Rutan Baturaja. "Setelah dakwaan, baru pada persidangan berikutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi," ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) perkara ini, Arbi SH menyampaikan, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. BACA JUGA : Tewas Terjatuh, Dikejar 2 Pria Bersajam

Perkara pasangan ini beda berkas. Dian dalam Perkara Nomor 274/Pid.B/2023/PN BTA. Sedangkan suaminya, Rony dalam Perkara No 275/Pid/B/2023/PN BTA.

Barang bukti untuk kasus Dian berupa mobil Honda Brio kuning, sepeda motor Honda Genio, uang tunai sebanyak Rp 75 juta, handphone dan perhiasan emas 24 karat sebanyak 11 suku.

Sedangkan barang bukti kasus Rony, uang sebanyak Rp 132 juta.

Sebelumnya, kedua tersangka ini sempat kabur bersama keluarga mereka ke Jawa Barat. Lalu, tim Resmob Singa Ogan Polres OKU melacak kepulangan Dian ke Sumsel.

Penangkapan di daerah persawahan Kabupaten OKU Timur.Total korban arisan bodong yang yang melapor ke Mapolres OKU mencapai 105 orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan