BEJAT! Pegawai Honorer di OKU Timur Lakukan Tindak Asusila Terhadap Pelajar, Begini Modusnya

BEJAT! Pegawai Honorer di OKU Timur Lakukan Tindak Asusila Terhadap Pelajar, Begini Modusnya MARTAPURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Feri Saputra SE, (38), seorang Honorer di OKU Timur ditangkap unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur. Hal ini tejradi setelah adanya dua laporan polisi yang melaporkan pegawai honorer Damkar Pemkab OKU Timur itu. Laporan terkait kasus menyetubuhi anak dibawah umur dan cabul, Rabu (5/7), sekitar pukul 22.30 WIB. Warga dusun Sidomulyo, Desa Kromongan, Martapura itu tidak berkutik saat polisi menangkapnya saat berada di Tebat Sari, Martapura. Berdasarkan LP-B/67/VI/2023/SPKT/ Polres OKU Timur, Polda Sumsel 30 Juni 2023. pelapor Asnimar warga dusun martapura. Kejadian bermula jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. BACA JUGA : Bantu Perlengkapan Sekolah Anak Kurang Mampu Di dalam rumah tersangka di Martapura. Korban berinisial A (12) yang masih pelajar itu harus menanggung aib seumur hidupnya. Kronologis aksi bejat tersangka Feri bermula di mana pegawai honorer itu mengajak korban A ke rumahnya. Lalu menyuruh korban menonton film dewasa, setelah itu tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya. BACA JUGA : Bejat, Pria Ini Dua Kali Lakukan Tindak Asusila Kepada Anak di Bawah Umur "Perbuatan menyetubuhi korban dua kali, perlakuan cabul sebanyak tiga kali," kata Kapolres OKU Timur AKBP Agung Dwi Setyono. Dia menyampaikan itu melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH bersama Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono. Proses tiga kali kasus asusila dan cabul  tersangka terhadap korban di bawah umur itu berdasarkan keterangan korban mulai April 2023 yang lalu. Setiap kali tersangka melancarkan aksi bejatnya. Kemudian, korban selalu dikasih uang. Tujuannya, agar tidak memberitahu kepada orang tua maupun orang lain atas perbuatan tersangka.

Beri Korban Uang

Lalu, uang yang  tersangka berikan  bervariasi. Mulai dari 10 ribu, 40 ribu, dan 100 ribu setiap kali berhubungan. "Alasan tersangka memberikan uang itu untuk jajan korban," papar Hamsal. Puncaknya tanggal 16 Juni kemarin, usai melancarkan aksinya terhadap anak di bawah umur itu, akhirnya korban trauma. Kemudian, dia melaporkan itu kepada orang tuanya. Ternyata korban tersangka Feri yang lainnya juga membuat laporan polisi. Seperti, pada  LP-B/69/VII/+2023/SPKT/Polres OKU Timur 3 Juli 2023. Pelapor atas nama M (45). Warga Tebat Sari, Martapura.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan