Nomor Urut Bukan Jaminan Terpilih, MK Membuka Peluang Sama bagi Semua Caleg
PALEMBANG, SUMATERAEKPRES.ID - Dalam keputusan yang mengejutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon yang menginginkan sistem Pemilu 2024 secara tertutup. Dengan keputusan ini berarti sistem Pemilu tetap secara terbuka dan partai politik (parpol) menyambut dengan antusias akan keputusan tersebut. Salah satu anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Ir H. Eddy Santana Putra, MT, memberikan tanggapannya terhadap keputusan ini. "Tentu kita menyambut baik atas putusan tersebut karena memang sudah seharusnya terbuka. Artinya siapapun yang hendak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif memang harus berjuang. Tapi kalau tertutup, yang akan terpilih pasti ya nomor urut satu," kata Eddy Santana Putra di sela kunjungannya ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Palembang pada Kamis (15/6/2023) siang. Dengan demikian, semua calon anggota legislatif masih memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih. BACA JUGA : TOK! MK Tolak Permohonan Uji Materi: Pemilu 2024 Resmi Sistem Proporsional Terbuka Kesimpulan serupa oleh pemerhati politik dan Direktur Eksekutif Lintas Politik Indonesia, Kms Khoirul Mukhlis. Dia menyambut baik keputusan MK yang telah dinantikan oleh sebagian besar parpol dan masyarakat Indonesia sebagai pemilih. "Dengan keputusan MK ini, artinya ada konsekuensi yang mewajibkan semua calon anggota legislatif untuk bekerja keras memperkenalkan diri kepada masyarakat," tambah Mukhlis pada Kamis (15/6/2023). Ia juga menyatakan bahwa ketika ini, tak perlu ragu lagi. Dengan demikian, setiap calon anggota legislatif memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki lembaga legislatif, tergantung dari kerja keras mereka dalam meyakinkan para pemilih di masa depan. Nomor urut tidak lagi menjadi jaminan untuk terpilih atau tidak.