Tak Ada Kompromi, Banyuasin Patuh pada Peraturan Pemerintah Terkait Tapal Batas

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Bupati Banyuasin H Askolani SH MH dengan tegas menyatakan tetap pada keputusan awal yaitu peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022 terkait tapal batas Banyuasin dan Palembang. Artinya wilayah yang diributkan oleh warga yang menolak masuk Kabupaten Banyuasin itu dan ingin masuk Kota Palembang, tetap merupakan wilayah Bumi Sedulang Setudung. "Memang itu wilayah kita Banyuasin, " kata Askolani kepada Sumateraekspres.id seusai Rapat koordinasi lintas sektor terbatas II. Dalam rangka pembahasan batas administrasi wilayah kota dalam rancangan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang di Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Jumat (9/6). Pada intinya Pemerintah Kabupaten Banyuasin berpedoman, patuh dan tunduk dengan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988. Juga Permendagri 132 Tahun 2022 itu. BACA JUGA : Warga Tegal Binangun Tolak Masuk Banyuasin, Askolani : Biarkan Mereka Mau Demo "Kita patuh dan tunduk dengan aturan itu, "ucapnya. Bagi siapa yang menolak aturan tersebut, artinya kata Askolani melawan hukum. Pemkab Banyuasin sendiri kata dengan tegas Askolani tidak akan melepas wilayah itu. Karena Kabupaten Banyuasin patuh dan tunduk dengan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022. "Intinya kita tetap bertahan (tidak melepas), " terangnya. Dalam rapat itu sendiri, Bupati Banyuasin H Askolani bersama Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim yang mendampingi serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah lainnya. Juga hadir dari perwakilan dari Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan