Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Polisi Datangi Rumah Para Pelanggar Lalin

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Penerapan tilang elektronik di Kabupaten Musi Rawas mulai diterapkan. Petugas Satlantas Polres Musi Rawas telah mengantarkan sendiri surat komfirmasi ke rumah-rumah warga yang melanggar. Surat pelanggaran tersebut, yang tertangkap kamera dari dua titik perangkat ETLE yakni di Muara Beliti dan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH, melalui Kasat Lantas AKP Fitri Dewi Utami SIK mengaku memang sudah menerapkan tilang elektronik. Karena memang perangkat ETLE sudah terpasang dang semua sudah siap beroperasi untuk melakukan tilang elektronik. BACA JUGA : Ratusan Pelanggar di Lubuklinggau Kena Tilang Elektronik. Ini Peringatan Kasat Lantas! "Kita sudah mengirimkan 16 konfirmasi kepada data pelanggar di Kabupaten Musi Rawas. Sejauh ini yang ada konfirmasi datang ke pront office  ada 10 pelanggar," kata AKP Fitri, Kamis 1 Juni 2023. AKP Fitri, mengaku bahwa sebenarnya jumlah pelanggaran yang terekam ETLE bisa dikatakan cukup banyak. Kebanyakan tidak menggunakan helm, ada yang tidak memakai safety belt, bonceng tiga dan lainnya. Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Musi Rawas, yang menggunakan kendaraan baik roda dua dan roda empat untuk tertib berlalu lintas. "Mulai dari diri sendiri dan keluarga," katanya. BACA JUGA : Satu CJH Musi Rawas Batal Berangkat Haji 2023  Begitu juga pengendara roda dua, sangat penting menggunakan helm. Sebab sebagain besar kasus kecelakaan sepeda motor yang korban meninggal, tidak menggunakan helm. "Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk mengutamakan keselamatan berkendara, menggunakan helm dan tidak melawan arus lalu lintas," tambahnya. Menurutnya, penerapan tilang elektronik merupakan salah satu upaya agar meningkatkan disiplin masyarakat.(lid)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan