Awas SPBU Nakal, Sepanjang 2023 Pertamina Sumbagsel Sudah Sanksi 22 SPBU

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebagai badan usaha yang bertugas menyalurkan BBM bersubsidi. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel tetap berkomitmen untuk menjaga penyaluran BBM subsidi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui program subsidi tepat. Awan Raharjo, Region Manager Retail Sales Sumbagsel, mengungkapkan bahwa Pertamina mengapresiasi dukungan dari masyarakat dan semua pihak terkait dalam Program Subsidi Tepat ini. Dengan program subsidi tepat ini, penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih terpantau dan mencegah adanya kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan. "Sehingga BBM bersubsidi tersalurkan kepada masyarakat yang memang berhak," ungkap Awan," selasa 30 Mei 2023. BACA JUGA : LOKER BUMN PT Pertamina, Terima Lulusan SMA, SMK, hingga S1, Cek Formasinya Selama tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 22 SPBU di wilayah Sumbagsel. Termasuk 10 SPBU di wilayah Jambi, 7 SPBU di wilayah Sumatera Selatan, 3 SPBU di wilayah Bangka Belitung, dan 2 SPBU di wilayah Lampung, yang terbukti melakukan pelanggaran. Salah satu sanksiĀ  Pertamina kepada SPBU adalah skorsing penyaluran BBM Subsidi JBT dan JBKP. Ini tentunya berdampak pada omzet penyalur. Hal ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan.

Dorong Tepat Sasaran

Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, menyatakan bahwa Pertamina terus mendorong agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. BACA JUGA : Pertamina Lubricants Bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Gelar Nobar Film Fast X Bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM Subsidi. Mereka dapat melakukannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau melalui aplikasi MyPertamina. Jika ada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar secara mandiri, petugas SPBU siap membantu sebagai bentuk pelayanan ekstra kepada pelanggan. "Selain berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan penegak hukum, Pertamina juga meminta dukungan dari masyarakat agar dapat berperan aktif dalam membantu melaporkan adanya indikasi kecurangan," ujar Nikho. Masyarakat dapat segera melaporkan pelanggaran oleh lembaga penyalur kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (135). Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran oleh lembaga penyalur. (rel/adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan