Komitmen Susi Pudjiastuti Terhadap Krisis Iklim, Minta Presiden Cabut Aturan Ekspor Pasir Laut

SUMATERAEKSPRES.ID - Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, telah menyatakan harapannya agar Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Melalui akun media sosial pribadinya. Susi menyampaikan bahwa keputusan ini dapat memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan krisis iklim yang sedang terjadi. Susi mengungkapkan bahwa penerapan peraturan tersebut berpotensi memperburuk krisis iklim yang sudah terbukti secara nyata. Dia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa aturan ini dapat menyebabkan penambangan pasir yang tidak terkendali dan berbahaya bagi lingkungan di Indonesia. "Dalam situasi saat ini, perubahan iklim sudah mulai terasa dan berdampak. Kita tidak boleh memperparah situasi ini dengan penambangan pasir laut," tulis Susi Pudjiastuti. Salah satu aspek yang menjadi perhatian Susi adalah ekspor pasir laut ke negara-negara seperti Singapura, yang menggunakannya untuk perluasan wilayah mereka. BACA JUGA : Viral di Facebook, Curahan Hati Suami di Muratara, Kehilangan Istri dan Anak saat Hendak Melahirkan di Puskesmas Dalam konteks ini, implementasi peraturan tersebut dapat memperkuat penambangan pasir laut di Indonesia. Pengumuman PP pada tanggal 15 Mei 2023 itu bertujuan untuk mengelola hasil sedimentasi laut. Dan memenuhi kebutuhan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Pasal 9 Bab IV, butir 2 dari peraturan ini menyatakan bahwa hasil sedimentasi laut dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan