https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kabupaten PALI Berkurang 1.306 Mata Pilih

PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaporkan terdapat penyusutan Data Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.306 daftar pemilih.

Mata pilih sebanyak itu dicoret oleh KPU PALI lantaran merupakan data ganda di lokasi khusus, ada yang pindah domisili dan meninggal dunia.

Penyusutan jumlah pemilih di PALI ini setelah dilakukan perbaikan melalui Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk pemilu serentak 2024 di Kabupaten PALI.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya yang berjumlah 144.711 orang. Setelah melalui DPSHP  menjadi 143.405 orang.

Komisioner KPU PALI Kepala Divisi Data dan Informasi Fikri Hardiansyah SH, Penyusunan DPSHP akan direkap pada 01 Juni mendatang.

"Meski DPSHP sudah ada tapi akan terus dilakukan perbaikan sampai ditetapkannya Data Pemilih Tetap (DPT)," ujar Fikri.

Dijelaskannya, ada beberapa faktor terkait penyusutan DPS, di antaranya karena ganda, pindah domisili, dan meninggal dunia.

"Ganda lokasi khusus yakni warga PALI yang berada di Lapas khusus di Muara Enim,  itu dimasukkan menjadi pemilih di TPS lokasi khusus Muara Lawai di Kabupaten Muara Enim," ujar Fikri.

Dia mengatakan, ada sekitar 400 pemilih warga Kabupaten PALI di Lapas Kelas II B Muara Enim, pemilih tersebut telah didata di TPS lokasi Khusus.

"Pemilih tersebut sudah kita coret di DPS KPU Kabupaten PALI, sekarang mereka telah kita pindahkan di lokasi TPS khusus Kabupaten Muara Enim," kata Fikri.

Ditambahkannya, jika nanti pemilih ini sudah bebas sebelum ditetapkan DPT, pemilih tersebut akan dimasukan lagi ke DPSHP KPU PALI.

"Begitu pun Jika DPT sudah ditetapkan pemilih tersebut bebas karena mendapatkan remisi atau hal-hal lain yang memungkinkan dia bebas, maka pemilih bisa menggunakan Formulir A pindah memilih tempat dimana dia berdomisili dan mendapatkan lima surat suara," tutupnya. (ebi)

Tag
Share