75 Pasangan di OKU Timur Akhirnya Kantongi Legalitas Negara Lewat Isbat Nikah Terpadu
Sebanyak 75 pasangan suami istri dari tujuh kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kini resmi tercatat negara setelah mengikuti Program Isbat Nikah Terpadu.-Foto: IST-
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebanyak 75 pasangan suami istri dari tujuh kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kini resmi tercatat negara setelah mengikuti Program Isbat Nikah Terpadu.
Kegiatan yang digelar di Kantor Camat Buay Pemuka Bangsa Raja tersebut menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan seluruh keluarga memiliki dokumen pernikahan sah.
Program ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Pengadilan Agama Martapura, dan Kantor Kementerian Agama OKU Timur.
Melalui kolaborasi ini, proses penetapan pernikahan yang biasanya membutuhkan waktu dan biaya lebih dapat dilayani secara cepat dan tanpa pungutan.
BACA JUGA:Prediksi Harga Emas Pekan Ini: Investor Disarankan Menahan Diri
Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, ST MT MM atau Bupati Enos, menegaskan bahwa isbat nikah terpadu merupakan komitmen nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar kegiatan rutin. Isbat nikah terpadu adalah bentuk kepedulian pemerintah, Pengadilan Agama, dan Kemenag untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” kata Enos, Selasa (18/11/2025).
Menurut Enos, masih banyak warga yang menikah secara agama tanpa memiliki akta nikah.
Padahal, dokumen tersebut penting untuk perlindungan keluarga, terutama dalam hal hak anak, waris, dan administrasi kependudukan.
BACA JUGA:Strategi Jitu Persiapan SBMPTN 2025: Raih Skor Maksimal dan Taklukkan UTBK
“Hari ini menjadi babak baru bagi keluarga Anda. Dengan penetapan isbat dan akta nikah resmi, anak dapat memperoleh akta kelahiran, istri terlindungi hak nafkah dan waris, serta keluarga Anda tercatat sah dalam sistem administrasi pemerintah,” ujarnya.
Isbat nikah terpadu ini sekaligus menjawab persoalan yang sering muncul di masyarakat, seperti sulitnya mengurus dokumen anak maupun pembagian warisan akibat tidak adanya bukti pernikahan resmi.
