Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Semua Perusahaan di Muba Wajib Laporkan Lowongan Kerja Sesuai Perpres 57/2023 dan Perda No. 2/2020

Semua Perusahaan di Muba Wajib Laporkan Lowongan Kerja Sesuai Perpres 57/2023 dan Perda No. 2/2020-Foto: IST -

Kebijakan ini juga tidak memungut biaya alias gratis bagi seluruh perusahaan. Namun, bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan ini, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan ini.

“Pelaporan lowongan kerja melalui Sisnaker adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Ini bukan hanya instruksi Perpres 57/2023, tetapi juga amanat Perda Nomor 2 Tahun 2020. Semua perusahaan yang beroperasi di Muba wajib mematuhinya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Disnakertrans Muba siap memberikan pendampingan bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis.

Panduan Pelaporan Lowongan Melalui Sisnaker

Agar perusahaan dapat menjalankan kewajiban sesuai regulasi, berikut panduan pelaporan lowongan kerja:

  1. Masuk ke situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan: kemnaker.go.id

  2. Login atau lakukan pendaftaran akun perusahaan.

  3. Lengkapi seluruh data perusahaan.

  4. Upload atau input data lowongan kerja saat dibuka.

  5. Lakukan pelaporan kembali setelah posisi tersebut terisi.

  6. Simpan atau cetak bukti pelaporan.

Akses Bantuan dan Konsultasi

Perusahaan yang ingin berkonsultasi mengenai proses pelaporan dapat menghubungi Disnakertrans Muba melalui:

  • Website: disnakertrans.mubakab.go.id

  • Facebook: sdm unggul muba

  • Instagram: @sdmunggulmuba

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan