Semua Perusahaan di Muba Wajib Laporkan Lowongan Kerja Sesuai Perpres 57/2023 dan Perda No. 2/2020
Semua Perusahaan di Muba Wajib Laporkan Lowongan Kerja Sesuai Perpres 57/2023 dan Perda No. 2/2020-Foto: IST -
SUMATERAEKSPRES.ID – Upaya menghadirkan pasar kerja yang transparan, tertata, dan berpihak pada masyarakat terus diperkuat Pemerintah.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023, seluruh perusahaan kini diwajibkan melaporkan setiap proses rekrutmen kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Musi Banyuasin.
Kebijakan ini dipertegas kembali dalam pertemuan resmi yang digelar pada Jumat (14/11), di Palembang.
Pertemuan tersebut berlangsung atas undangan PT Salim Ivomas Pratama, yang tengah membuka peluang kerja bagi warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) khususnya pemegang KTP Muba untuk ditempatkan di sektor perkebunan kelapa sawit. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain.
BACA JUGA:Ketahanan Pangan Nasional: Strategi Indonesia Bertahan di Tengah Krisis Iklim dan Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Polres Lahat Tangkap 145 Pelaku Kriminal Selama Ops Sikat II Musi 2025
-
Odie Mirza – HRD PT Salim Ivomas Pratama
-
Faezal Pratama – Kabid HI Disnakertrans Muba
-
Erwin Fikzi – Staf Bidang Penempatan Tenaga Kerja
-
Thomas Bagas – Pengantar Kerja Disnakertrans
Dalam pertemuan tersebut, Disnakertrans Muba menekankan kembali bahwa seluruh proses pelaporan lowongan kerja wajib dilakukan melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan), baik saat lowongan diumumkan maupun setelah posisi dinyatakan terisi.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 Pemerintah Tambah Anggaran
BACA JUGA:Cara Memulai Investasi Saham untuk Pemula di Era Digital 2025
Transparansi Perekrutan Jadi Tujuan Utama
Kewajiban pelaporan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis dalam memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan di daerah. Dengan pelaporan yang sistematis, pemerintah dapat memastikan informasi lowongan kerja tersampaikan secara terbuka, sekaligus mencegah praktik perekrutan tertutup yang merugikan pencari kerja.
