Sanksi Berat hingga Pecat Menanti 4 ASN OKI, Terpidana Kasus Dispora OKI Bakal Diberhentikan
Drs H Antonius Leonardo-Foto : Ist-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID-Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) OKI akan segera membuat surat salinan putusan terkait nasib empat terpidana perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun anggaran 2022 yang statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKSDM Kabupaten OKI, Drs H Antonius Leonardo mengungkapkan, setelah salinan diterima akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan proses berikutnya. “Jadi kami akan melapor dulu dengan Bupati dulu karena kasus Tipikor ada penanganan khusus,” terangnya kemarin (13/11).
Disinggung apakah nanti keempat terpidana bakal disanksi pemecatan dari ASN? Sambung Anton, bisa saja. Karena pastinya kalau sanksi mereka ini berat akibat terlibat kasus Tipikor. Ini akan dilaporkan dulu ke Bupati OKI.
Keempat terpidana yakni Imam Tohari, Kabid Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan Dispora OKI; Harun sebagai Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Bidang Pemberdayaan Dispora OKI; kemudian Muslim, Bendahara Pengeluaran Dispora 2022; dan Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI tahun 2022.
Saat ini mereka tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Kayuagung. Untuk diketahui, sebelumnya sidang vonis sudah dibacakan pada Selasa (11/11) lalu, keempat terdakwa divonis dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
