Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Anggaran Dispora OKI Tahun 2022

PUTUSAN: Majelis Hakim Tipikor PN Palembang saat membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Dispora Kabupaten OKI tahun 2022, Selasa (11/11). -Foto: Nanda/Sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun 2022.

Keempat terdakwa tersebut yakni Imam Tohari, Kabid Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan; Harun, Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora; Muslim, Bendahara Pengeluaran Dispora 2022; dan Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI tahun 2022.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Imam, Harun, Muslim, dan Aprilian masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (11/11).

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih 2024: Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp11,8 Miliar

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Portabel di Muratara ke Penyidikan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, para terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan