Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Pertahankan Permendagri 126/2017

Pemkab Muba Tegaskan Tegas: Permendagri 126/2017 Tetap Jadi Dasar, Keutuhan Wilayah Harga Mati! Foto:Ist--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menegaskan sikap tegasnya untuk tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum sah penetapan batas wilayah dengan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Muba, Kyai Rohman, saat menghadiri Rapat Pembahasan Usulan Revisi Permendagri 126/2017, Selasa (14/10/2025), di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Purwaningsih, itu turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, termasuk Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tri Sulastri, serta perwakilan Provinsi Jambi, Latifah.

BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Siap Dukung Palembang Auto Show 2025: Dorong Inovasi Otomotif dan Ekonomi Daerah

BACA JUGA:Terbit Januari–Maret, Ini Tahapan yang Harus Diikuti Lulusan PPG Agar NRG Cepat Keluar

Dari Kabupaten Muba hadir jajaran pimpinan daerah, termasuk Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, sejumlah kepala OPD, camat, kepala desa, serta perangkat daerah yang menangani wilayah perbatasan.

Dalam forum tersebut, Wabup Kyai Rohman menegaskan bahwa Pemkab Muba tetap berpegang pada fakta hukum dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan pemerintah pusat.

“Kami berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Setiap langkah Pemkab Muba diarahkan untuk menjaga keutuhan wilayah, martabat daerah, dan kepastian hukum bagi masyarakat Musi Banyuasin,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Permendagri 126/2017 merupakan hasil proses panjang yang telah melalui kajian teknis, hukum, dan verifikasi lapangan oleh berbagai lembaga nasional.

BACA JUGA:Kejari Palembang Beri Peluang Kedua, Tersangka Restorative Justice Dapat Bantuan Gerobak Bakso

BACA JUGA:Vivo X300 Pro Resmi Meluncur: Perpaduan Gaya, Kecepatan, dan Teknologi Flagship di Kelas Mid-Range

“Permendagri ini lahir dari proses yang sah, akurat, dan komprehensif. Semua diverifikasi kementerian dan lembaga terkait.

Karena itu, kami menolak setiap upaya revisi yang berpotensi merugikan masyarakat Muba,” ujar Kyai Rohman dengan tegas.

Menurutnya, menjaga keutuhan wilayah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut martabat daerah serta kepastian hukum bagi masyarakat di perbatasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan