Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pelayanan Kantor Desa Wajib Aktif

Pelayanan : Tampak ruang pelayanan Desa Tanjung Payang, Lahat. -foto: agustriawan/sumeks-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, tak mau main-main soal pelayanan publik di desa. Melalui surat edaran resmi, orang nomor satu di Kabupaten Lahat itu menginstruksikan seluruh Kepala Desa untuk mengoptimalkan fungsi Kantor Desa dan menjalankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa.

Plt Kadis PMDes Sulidin melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Ari Efendi, S.IP  mengungkapkan, surat edaran tersebut, ditujukan untuk camat, kepala desa dan tenaga ahli. Menurutnya, desa adalah garda terdepan pelayanan masyarakat. Maka, Kantor Desa tak boleh sekadar bangunan kosong. "Kantor Desa harus aktif dan jadi pusat pemerintahan serta pelayanan bagi masyarakat," ujarnya.

Bupati juga menyoroti desa yang belum memiliki kantor. Ia mendorong agar kepala desa bisa memanfaatkan gedung milik desa yang ada, atau segera membangun Kantor Desa yang representatif.

Tak hanya soal gedung, Bursah juga menekankan pentingnya sarana dan prasarana penunjang seperti jaringan internet dan fasilitas kerja bagi perangkat desa. "Tujuannya jelas agar pelayanan ke warga bisa cepat dan tanpa ribet," sampainya.

Soal jam kerja, desa diminta menetapkan lima atau enam hari kerja, yang harus dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan diumumkan ke masyarakat.

BACA JUGA:RSUD Siti Fatimah Mantapkan Langkah Menuju Pelayanan Kesehatan Berstandar Kelas Dunia

BACA JUGA:Disnakertrans Muba Galakkan Jumat Bersih, Gotong Royong Jadi Spirit Pelayanan Publik

Tak kalah penting, desa juga diminta menjalankan SPM Desa sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2017. Ada lima poin yang jadi fokus utama, yakni:Informasi pelayanan yang mudah diakses,

Data kependudukan dan pertanahan yang akurat,Penerbitan surat keterangan,Pelayanan yang simpel dan cepat, Saluran pengaduan masyarakat yang jelas

Menariknya, Bupati juga meminta agar pelayanan ini bisa dilakukan di luar jam kantor, jika memang diperlukan masyarakat.

Tak hanya kepala desa, Camat juga diminta ikut mendorong optimalisasi Kantor Desa dan membantu desa yang belum punya kantor. Sementara, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Lahat diminta aktif mendampingi penerapan SPM Desa dan memastikan desa selaras dengan target SDGs Desa.

“Desa harus jadi pusat pelayanan yang aktif, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan